Demokrat Komentari PSU di Barito Utara: Harus Ada Keputusan Politik ke Depan
·waktu baca 3 menit

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi para Cabup-Cawabup di Pilkada Barito Utara usai Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena terbukti melakukan politik uang.
Menurut Herman, harus ada keputusan politik yang diambil dalam menanggapi keputusan MK tersebut. Hal ini ia sampaikan dalam acara diskusi Proklamasi Democracy Forum: RUU Pemilu di DPP Demokrat, Jakarta Pusat pada Senin (19/5).
“Seperti hal hari ini, PSU dilakukan dituntut lagi PSU lagi. Bahkan setelah PSU ada yang dibatalkan, Barito Utara misalkan, Setelah dilakukan PSU malah kemudian dibatalkan dua-duanya,” ujarnya.
“Ini kan juga harus ada keputusan politik ke depan sehingga bukan hanya kita berbicara persoalan anggaran, tetapi persoalan kesempatan untuk siapa pun menang di dalam pilkada dan pemilu dengan proses-proses yang lebih pasti, ada kepastian hukum di situ,” tambahnya.
Menurut Herman, hal ini akan dibahas dalam acara diskusi tersebut. Adapun narasumber dalam diskusi adalah Wamendagri Bima Arya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.
MK Didiskualifikasi Paslon Pilkada Barito Utara
Adapun kedua paslon yang didiskualifikasi MK adalah nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, serta nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Keduanya didiskualifikasi karena dinilai MK terbukti sama-sama melakukan money politics atau politik uang.
Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan adanya praktik pembelian suara untuk memenangkan paslon 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga," bunyi pertimbangan MK.
Namun, MK juga menemukan ada praktik pembelian suara untuk paslon 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, yang mengajukan gugatan.
"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," kata MK.
MK menilai, dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti itu tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.
"Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum," kata MK.
MK berpendapat, praktik politik uang merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Atas pertimbangan tersebut, MK menilai kedua paslon layak didiskualifikasi.
"Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025," tegas Hakim Konstitusi Guntur membacakan pertimbangan.
Dengan gugurnya kedua paslon, maka kini tak ada paslon yang tersisa di Pilbup Barito Utara. MK memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan paslon baru.
