Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Demokrat Kritik Usul Polri di Bawah Kementerian: Bisa Jadi Alat Politik
4 Januari 2022 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat , Didik Mukrianto, mengkritik ide usulan Lemhannas soal Polri harus di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Didik menentang usulan tersebut sebab bisa berdampak pada terlibatnya Polri dalam aktivitas politik.
“Yang juga perlu dipertimbangkan, jangan sampai menjadi langkah mundur dan set back polisi menjadi alat politik dan bahkan menarik kembali Polri ke Politik praktis,” kata Didik dalam keterangannya, Selasa (4/1).
“Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis. Padahal, kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis,” lanjutnya.
Didik kemudian menjelaskan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam Urusan Keamanan.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden.
“Urusan keamanan adalah wewenang pemerintah pusat untuk mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara. Urusan hukum pemerintah pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait,” jelas Didik.
Didik mengungkapkan, kedudukan Polri di bawah Presiden sudah tepat. Polri berperan sebagai perpanjangan alat negara untuk bertugas menjaga keamanan hingga tingkat daerah.
“Bukan tanpa kesengajaan Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden. Pertimbangan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan keamanan dan urusan hukum yang tidak bisa didelegasikan kepada pemerintah daerah, maka perlu alat negara untuk menjalankan operasionalisasi kewenangan itu, yang salah satunya didelegasikan ke Polri,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Terlebih, semangat reformasi menciptakan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Ia berharap agar semangat itu masih diwujudkan dengan mendukung kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.
“Dengan pemisahan Polri dari ABRI, dengan penempatan polisi di bawah langsung presiden, dan dengan reformasi Polri, polisi diharapkan mampu menjadi alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan menegakkan hukum,” ucap Didik.
“Polri harus tetap berada di bawah presiden sehingga hal itu memungkinkan kepala negara memiliki kekuatan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam sistem politik Indonesia. Terutama dalam mengomandoi penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat,” tutup Didik.
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, masalah keamanan selama ini juga masuk dalam pekerjaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, karena tugas dan beban Mendagri sudah banyak, Agus menilai perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, dengan Polri berada di bawah naungannya.
"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," ucap Agus.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini