Demokrat Kubu Moeldoko Resmi Ajukan SK Kepengurusan ke Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum, resmi mengajukan SK pengesahan kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin (15/3).
ADVERTISEMENT
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat pimpinan Bapak Jend (Purn). Dr. H. Moeldoko telah mendaftarkan hasil Kongres Luar Biasa kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (15/3)," kata juru bicara Partai Demokrat hasil KLB, Muhammad Rahmad.
Rahmad mengatakan SK diajukan pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Sekjen hasil KLB, Jhoni Allen Marbun, bersama beberapa pengurus.
"Diterima jajaran Kemenkumham, ada Dirjen AHU," ucap Rahmad.
Soal nama-nama dalam kepengurusan, Rahmad mengatakan akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Jhoni Allen.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah menerima dengan sangat baik, ramah dan terbuka," ujarnya.
"Ini menjadi contoh pelayanan publik yang sangat baik, terbuka, transparan bagi pemerintahan Presiden Jokowi," tambahnya.
Dia berpesan pada semuanya agar meletakkan proses demokratisasi sesuai dengan aturan main. Dia menyinggung Demokrat di bawah AHY yang masih sah memimpin menuding pemerintah dalam konflik Demokrat.
ADVERTISEMENT
"Jangan lagi membawa-bawa pemerintah ke dalam konflik internal partai politik," ujarnya.
Dalam kepengurusan di bawah Moeldoko, Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai.
Sebelumnya, AHY sudah menemui Kemenkumham dan menjelaskan KLB Deli Serdang ilegal dan cacat hukum. Sebab, tidak memenuhi syarat AD/ART maupun UU Parpol, yang jadi landasan pengesahan pemerintah.