Demokrat Pertahankan Nomor Urut 14 di Pemilu 2024

14 Desember 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato kebangsaan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato kebangsaan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Pemilu Nomor 1 tahun 2022. Dalam Perppu, diatur nomor urut partai boleh memilih diundi atau menggunakan nomor urut pada pemilu 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Hal itu berlaku bagi partai yang lolos ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.
Deputi Bappilu DPP Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Meski bersifat opsional, Kamhar menuturkan Demokrat tetap mempertahankan nomor urut 14 dalam pemilu 2024.
"Karena telah menjadi keputusan, Partai Demokrat menghormatinya. Meskipun bersifat opsional namun karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya, maka kami pun demikian," kata Kamhar, Rabu (14/12).
Oleh sebab itu, kata dia, nomor urut yang diundi dalam pemilu 2024 pun akan sangat terbatas.
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Nomor yang akan diundi untuk diperebutkan menjadi sangat terbatas," tuturnya.
Kamhar menuturkan, aturan bisa memilih nomor urut diundi menjadi jalan tengah bagi semua parpol.
ADVERTISEMENT
"Perppu tersebut cukup akomodatif yang memberikan opsi pada masing-masing partai yang telah menjadi peserta Pemilu 2019 dan kembali memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024 untuk memutuskan sendiri apakah akan mempertahankan nomor urutnya sebagaimana Pemilu sebelumnya," kata dia.
"Atau mengikuti pengundian nomor urut untuk memperebutkan nomor urut yang masih tersedia. Ini menjadi jalan tengah," tutup Kamhar.
Sebelumya, dalam Perppu pemilu diatur parpol yang telah lolos ambang batas parlemen dapat menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019. Hal ini diatur dalam Pasal 179 ayat 3.
Berikut bunyi ketentuan tersebut:
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti ketetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
ADVERTISEMENT