Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Demokrat-PKS Kesal Usul Pansus Jiwasraya Tak Diproses: DPR Bukan Pemerintah
27 Februari 2020 14:27 WIB
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat dan PKS telah melayangkan surat usulan kepada pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) angket Kasus Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari pimpinan DPR, padahal sudah memenuhi syarat. Dalam paripurna penutupan masa sidang, pengusul dari Fraksi Demokrat dan PKS kembali menyinggung usul Pansus Jiwasraya .
"Dalam pemikiran saya kalau ini hanya dibahas secara parsial, ini tidak connect dari sisi teknis korporasi, regulasi dan penegakan hukum. Oleh karenanya mohon pimpinan memperhatikan usulan inisiatif Pansus ini," kata Anggota F-Demokrat, Herman Khaeron, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Setelah Herman, anggota F-PKS, Amin, minta agar pimpinan DPR juga membacakan surat usulan Pansus angket. Dia menegaskan PKS ingin agar penyelesaian kasus Jiwasraya dilakukan secara transparan.
"Kita tentu tidak menginginkan kasus seperti ini terjadi lagi di masa akan datang dan penanganannya secara parsial. Oleh karena itu pimpinan sekali lagi, usulan kami dalam pembentukan hak angket ini (tolong) disikapi serius," kata Amin.
ADVERTISEMENT
Satu lagi dari Pengusul, Benny K Harman F-Demokrat mengaku heran mengapa Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin, tak membacakan surat usulan pembentukan Pansus angket itu. Padahal, sebagai orang yang berlatar belakang hukum, Aziz paham betul peraturan perundang-undangan, khususnya UU MD3 dan Tatib DPR.
"Di depan ada Doktor Aziz Syamsuddin yang tahu betul isi UU MD3. Inilah yang kami tanyakan saat ini pada pimpinan yang kami banggakan, supaya ikutilah aturan yang sudah kita sepakati bersama," kata Benny.
Benny berharap agar di masa sidang berikutnya, Pimpinan DPR bisa memproses usulan Pansus angket itu. Legislator dapil NTT itu mengingatkan pimpinan dewan agar mengakomodir hak anggota.
"Ketua dewan yang sangat kami banggakan, pimpinan, ini Bapak Ibu di depan ini adalah pimpinan dewan, bukan kantor cabang kekuasaan eksekutif yang Bapak Ibu pimpin. Itu saja yang kami ingatkan," ujar Herman.
ADVERTISEMENT
Merespons pernyataan F-Demokrat dan PKS itu Aziz yang memimpin rapat mengatakan usulan itu masih diproses. Dia berjanji dalam masa sidang berikutnya bulan depan, usulan itu akan dibacakan di Paripurna.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kesekjenan, untuk diagendakan dalam rapim kami selalu mengkoordinasikan surat Bapak Ibu ke kesekjenan. Masih proses. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, catatan-catatan ini akan kami bahas di masa sidang berikutnya," kata Aziz.