Demokrat soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Ada Apa dengan KPK?

21 Februari 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mempertanyakan langkah KPK yang menghentikan penyelidikan puluhan perkara. Setidaknya ada 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan KPK.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, sebagai garda terdepan memberantas korupsi, langkah KPK cukup mengagetkan dan menimbulkan pertanyaan.
"Ada apa dengan KPK? Ada apa dengan pemberantasan korupsi? Apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan? Apakah ada indikasi pick and choose atau tebang pilih dengan basis selera dan target, sehingga tidak bisa dilanjutkan?" kata Didik kepada wartawan, Jumat (21/2).
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto (kiri), ikut memantau sidang Dede Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Legislator Dapil Jawa Barat itu menyayangkan, apa yang diputuskan KPK itu tak disertai penjelasan yang utuh. Dia mengingatkan KPK, dengan keputusan itu akan muncul dua spekulasi publik.
"Saya berharap KPK segera menjelaskan kepada publik secara terang dan utuh langkah dan keputusannya, agar tidak menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik terkait dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini dan kedepan," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Didik mengingatkan KPK, bahwa pemberantasan korupsi akan optimal apabila ada partisipasi dan dukungan publik. Sebaliknya, apabila publik sudah pesimistis dan tidak percaya pada KPK, dia khawatir rakyat dan sejarah akan mengoreksi bahkan mencatat tindakan KPK.
"KPK harus selalu menyadari bahwa pemberantasan korupsi selalu membutuhkan dukungan dan partisipasi rakyat. KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi," ujar dia.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan alasan penghentian penyidikan terhadap 36 perkara itu antara lain karena sudah memakan waktu lama. Alasan lainnya yakni penyelidikannya tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT