Demokrat soal PK Moeldoko Ditolak: Kado Ultah AHY

10 Agustus 2023 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di acara relawan Amanat Indonesia (ANIES) di Tennis Indoor Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di acara relawan Amanat Indonesia (ANIES) di Tennis Indoor Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Demokrat menganggap ini sebagai kado ulang tahun AHY hari ini.
ADVERTISEMENT
Kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 itu dinyatakan tidak sah.
"Alhamdulillah. Kado untuk ultah Mas AHY," kata jubir Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui pesan singkat, Kamis (10/8). Hari ini AHY berulang tahun yang ke-45.
Suasana kegembiraan AHY dan politikus Partai Demokrat saat pembacaan PK Moeldoko ditolak, Kamis (10/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
Herzaky menambahkan, ini semakin menegaskan posisi AHY dan jajaran sebagai pengurus yang sah. Katanya, kemenangan demokrasi.
"Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini," jelas dia.
Bunyi amar putusan PK Moeldoko singkat dan tegas.
"Tolak," demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dibacakan oleh majelis hakim MA pada 10 Agustus 2023.
Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Belum diketahui pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.
Moeldoko cs pun menggugat Yasonna ke PTUN. Gugatan itu tidak diterima dengan alasan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai.
Gugatan itu juga ditolak di tahap kasasi. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat resmi menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres. Kini di tingkat PK, gugatan Moeldoko kembali ditolak.