Demokrat soal Sosok yang Diusulkan Jadi Pj Gubernur: Perwakilan Pusat di DKI

10 September 2022 4:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono di HUT Partai Demokrat, Jumat (9/9/2022). Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono di HUT Partai Demokrat, Jumat (9/9/2022). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah mendekati batas akhir waktu pengusulan 3 nama calon penjabat gubernur (Pj Gubernur) kepada Kemendagri, DPRD DKI belum juga memberikan usulan secara resmi. Meski begitu, beberapa fraksi sudah memberikan bocoran mengenai siapa nama yang akan mereka usulkan untuk menggantikan Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur DKI per 16 Oktober 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Meski tidak merinci dengan jelas, Ketua DPD Demokrat DKI Mujiyono memberikan sedikit bocoran. Ia mengungkapkan, fraksinya akan mengusung seorang perwakilan dari pemerintah pusat yang tengah menjabat di Pemprov DKI Jakarta.
“Udah ada orangnya tapi entar dulu (diumumkannya). Saya kasih clue, yang lebih menguasai Jakarta adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Mujiyono kepada wartawan di acara ulang tahun DPD Demokrat DKI, Jumat (9/9).
Kriteria yang disebutkan Mujiyono sesuai dengan spesifikasi Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali. Ia merupakan salah satu perwakilan Kemendagri yang menjabat di lingkup Pemprov DKI.
Jika nantinya diusulkan kepada Kemendagri, Marullah Matali juga sudah memenuhi syarat administratif sebagai calon Pj Gubernur, yaitu menjabat sebagai eselon 1.
ADVERTISEMENT
Namun saat ditanya apakah yang dimaksud adalah Marullah, Mujiyono tidak menjawab. Ia hanya menjelaskan bahwa Pj yang diusung harus memiliki pemahaman tentang DKI dan kedekatan dengan DPRD.
“Beberapa hal penting yang harus dipunyai Pj Gubernur. Pertama, penguasaan teritorial DKI. Harus, dong. Ya, kan? Artinya apa? Yang biasa masuk gang-gang dan seterusnya, yang tahu DKI pada umumnya,” jelasnya.
“Terus mampu berkomunikasi dengan baik sama DPRD. Dua itu. Perkara pinter apa enggak, pinternya bareng-bareng,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendagri sudah memberikan surat instruksi kepada DPRD DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, DPRD DKI Jakarta harus menyetorkan tiga nama paling lambat Jumat (16/9).
Menindak instruksi tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga sudah menjadwalkan Rapimgab dengan seluruh fraksi. Namun, hingga saat ini belum ada jadwal pasti.
ADVERTISEMENT