Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Demokrat: Tak Ada Alasan Pimpinan DPR Tahan Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya
13 Februari 2020 18:29 WIB
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Demokrat menyesalkan respons pimpinan DPR yang lambat menindaklanjuti usul pembentukan Pansus Jiwasraya . Demokrat bersama PKS menjadi dua fraksi yang mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya ke DPR.
ADVERTISEMENT
Anggota Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan heran mengapa pimpinan DPR tak kunjung menggodok usul pembentukan Pansus Jiwasraya. Padahal usul sudah disampaikan lebih dari sepekan.
"Saya kira, kan enggak ada alasan juga untuk ditahan lah," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2)
Sekjen Partai Demokrat ini memahami jika ada tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan Pansus Jiwasraya. Namun, ia menilai pimpinan DPR tak bergerak cepat.
Demokrat berharap usul Pansus Jiwasraya sudah bisa dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR pekan depan. Sehingga jadwal pengesahan di paripurna DPR bisa segera ditentukan.
"Saya kira rapat pimpinan, setelah itu mereka ke Bamus. Saya yakin seyakin-yakinnya ya harusnya minggu ini sudah bisa selesai, minggu depan sudah bisa masuk ke Bamus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Soal kemungkinan menambah jumlah fraksi agar usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu berjalan mulus, Hinca mengaku pihaknya terus melakukan lobi ke partai lain.
"Saya kira kawan kawan yang lain mengerti itu, dan kami harap dalam waktu beberapa waktu ke depan mereka juga bisa bergabung," sambungnya.
Usulan Fraksi Demokrat dan PKS itu diberikan ke Pimpinan DPR Tanggal 4 Februari. Namun setelah lebih sepekan, Pansus tak kunjung diproses. Alasan pimpinan DPR, Pansus mesti menunggu hasil Panja Jiwasraya terlebih dahulu.
"Secara mekanisme enggak boleh, karena pada saat komisi sudah jalan (Panja), Pansus harus tunggu hasil komisi. Nanti hasil komisi seperti apa, baru ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Azis yang juga menerima secara langsung usulan pembentukan Pansus Angket Jiwasraya F-Demokrat dan F-PKS itu mengatakan saat ini surat pengajuan itu sudah masuk di Kesetjenan. Setelah di Setjen, surat tinggal diserahkan untuk dibahas di Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
Peta politik di DPR sendiri kini mayoritas fraksi pendukung pemerintah yang menguasai kursi parlemen menolak pembentukan Pansus Jiwasraya. Mereka ingin kisruh Jiwasraya cukup ditangani Panja saja. Padahal secara kewenangan Pansus lebih kuat ketimbang Panja.
Sebab Pansus dapat memanggil pihak terkait secara paksa. Hal itu diatur dalam Pasal 175 Tatib DPR No 1 Tahun 2014.
Pasal 175
(1) Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah,
ADVERTISEMENT
badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus