Demokrat Tarik Diri dari Pembahasan RUU HIP di Baleg DPR

Partai Demokrat memutuskan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) di Badan Legislasi DPR. Hal itu disampaikan langsung oleh anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Dia mengatakan, tidak ada urgensinya bagi DPR untuk membuat dan membahas RUU HIP. Apalagi saat ini Indonesia masih dilanda krisis akibat pandemi COVID-19. Di sisi lain, kata Hinca, substansi RUU HIP tersebut tidak sejalan dengan garis perjuangan Partai Demokrat.
"Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona," kata Hinca kepada wartawan, Selasa (16/6).
"Substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat," imbuhnya.
Selain itu, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 juga tidak dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan RUU itu. Pasal per pasal RUU HIP ini juga sangat potensial mendegradasi makna dan arti dari Pancasila itu sendiri.
"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri," jelas eks Sekjen Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, pembahasan RUU HIP yang dimotori PDIP menuai kritik dari banyak kelompok masyarakat. Sebab, RUU ini dinilai dapat memunculkan konflik baru akibat adanya potensi pendegradasian Pancasila secara utuh.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
