Demonstran di Hong Kong Serang Kantor Media Milik Pemerintah China

3 November 2019 12:26 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Kantor Berita Xinhua China, setelah dirusak oleh pengunjuk rasa, di Hong Kong, Sabtu (2/11/2019). Foto: AFP/ANTHONY WALLACE
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Kantor Berita Xinhua China, setelah dirusak oleh pengunjuk rasa, di Hong Kong, Sabtu (2/11/2019). Foto: AFP/ANTHONY WALLACE
ADVERTISEMENT
Demonstran di Hong Kong kembali merusak objek yang mereka anggap sebagai simbol Pemerintah China. Kali ini yang diserang adalah kantor Xinhua News Agency.
ADVERTISEMENT
Serangan ke kantor media milik Pemerintah China itu berlangsung pada Sabtu (3/11). Reuters memberitakan, pintu kaca dan jendela bagian depan kantor Xinhua News Agency pecah akibat serangan demonstran.
Xinhua menyayangkan adanya serangan demonstran ke kantor mereka. Pemerintah Hong Kong juga mereka minta agar segera memperbaiki keadaan.
"Tindakan dari perusuh hitam sekali lagi telah menunjukkan bahwa menghentikan kekerasan dan mengembalikan ketertiban adalah tugas terpenting (Pemerintah) Hong Kong saat ini," sebut juru bicara Xinhua dalam keterangan di laman Facebook-nya.
Kondisi Kantor Berita Xinhua China, setelah dirusak oleh pengunjuk rasa, di Hong Kong, Sabtu (2/11/2019). Foto: AFP/ANTHONY WALLACE
Protes adanya serangan ke kantor Xinhua juga dilakukan sejumlah media lokal setempat. Asosiasi media Hong Kong bahkan mengutuk aksi vandalisme yang menyerang kantor Xinhua.
Akibat aksi vandalisme yang dilakukan demonstran, polisi Hong Kong menangkap sedikitnya 200 orang. Mereka dianggap telah melanggar aturan berkumpul tanpa izin, kepemilikan senjata, memakai topeng, hingga pengrusakan.
Kondisi Kantor Berita Xinhua China, setelah dirusak oleh pengunjuk rasa, di Hong Kong, Sabtu (2/11/2019). Foto: AFP/ANTHONY WALLACE
Demonstrasi yang beberapa kali berakhir rusuh sudah berlangsung selama lima bulan di Hong Kong. Awalnya unjuk rasa digelar akibat adanya rencana parlemen kota itu menerapkan undang-undang ekstradisi. Aturan ini dianggap bisa disalahgunakan Pemerintah China menangkap lawan politik mereka di Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Setelah UU Ekstradisi dicabut parlemen, warga Hong Kong tetap berdemonstrasi. Kini mereka meminta diberikan kebebasan seperti sebelum dikembalikan ke China oleh Inggris.