Demonstrasi 'Kawal Putusan MK' Masih Akan Berlangsung di Berbagai Daerah

24 Agustus 2024 8:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengunjuk rasa membentangkan poster dalam aksi Jogja Memanggil di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjuk rasa membentangkan poster dalam aksi Jogja Memanggil di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Demonstrasi 'Kawal Putusan MK' masih akan berlangsung di berbagai daerah. Pada akhir pekan ini, sejumlah organ mahasiswa akan berkonsolidasi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya aksi 'Jogja Memanggil' di Yogyakarta. Pada Sabtu (24/8), akan menggelar konsolidasi di Kampus UII Cik Di Tiro.
"Tidak ada perubahan tanpa perjuangan bersama, mari rapatkan barisan. Tidak ada Pemerintah yang punya niat baik, yang ada adalah mereka harus kita paksa menjadi baik!" demikian ajakan yang diserukan oleh Aliansi Mahasiswa UGM di X.
Konsolidasi mengajak seluruh lapisan masyarakat. Dalam ajakan itu, turut disematkan #JogjaMemanggil #DaruratDemokrasi #KawalPutusanMK #PenggalRezimJokowi #TolakPolitikDinasti.
Sejumlah buruh mengangkat poster aksi saat unjuk rasa menolak program Tapera di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tak hanya di Jogja, buruh juga akan menggelar demonstrasi di sejumlah wilayah. Demonstrasi itu bahkan akan digelar selama tiga hari ke depan, mulai 25 sampai 27 Agustus 2024 di Kantor KPU RI dan Kantor KPUD di seluruh Provinsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Aksi tersebut digelar guna mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah," demikian seruan dari Partai Buruh di laman X resminya.
"Aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, Serikat Buruh, sayap Partai Buruh, dan komponen masyarakat," sambungnya.
Adapun MK mengeluarkan dua putusan atas UU Pilkada. Pertama, nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik. Kedua, nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Berikut informasi soal putusan nomor 60:
MK Jelaskan Presentase Persyaratan Pengusungan Pasangan Calon Pilkada. Foto: Instagram/ @mahkamahkonstitusi
Sementara untuk putusan nomor 70, mengatur soal syarat umur maju pilkada. Untuk level pilgub harus berusia 30 tahun saat pendaftaran, berbeda dengan tafsir MA yang menyebut umur 30 tahun terhitung sejak pelantikan sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Putusan MA ini banyak dikaitkan dengan 'karpet merah' untuk putra Jokowi, Kaesang Pangarep, agar bisa maju Pilgub. Sebab umurnya masih kurang jika terhitung 30 tahun saat pendaftaran. Namun jika saat pelantikan, Kaesang bisa maju.
Saat ini, KPU belum mengeluarkan Peraturan KPU atas putusan MK tersebut. Namun menurut Ketua KPU, PKPU akan mengacu kepada putusan MK. PKPU itu akan keluar sebelum masa pendaftaran calon di Pilkada, yakni 27 Agustus 2024.
“KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

Mengapa Demonstrasi Terus Terjadi?

Rangkaian demonstrasi yang masih akan terjadi dibaca oleh Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, sebagai puncak dari kebencian dan nepotisme serta kolusi rezim saat ini.
"Demonstrasi massif dua hari ini menunjukan adanya suatu alasan di luar soal Pilkada dan dukung mendukung calon tertentu. Ini menunjukan bahwa rakyat sudah muak dengan tindakan Presiden Joko Widodo dan pendukungnya selama 10 tahun ini yang secara terang benderang terus memukul demokrasi menggunakan berbagai institusi negara," kata ketua wadah dari eks pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa tahun lalu itu.
IM57+ Institute berisi para mantan pegawai KPK, termasuk penyidik korupsi seperti Novel Baswedan, Ambarita Damanik, hingga eks Raja OTT Harun Al Rasyid.
ADVERTISEMENT
Menurut Praswad, yang juga merupakan eks penyidik KPK, gelombang demokrasi dari segenap mahasiswa dan masyarakat luas ini tidak ada urusan dengan soal calon peserta pilkada tertentu dan bahkan dengan ambang batas suara partai politik.
"Akan tetapi, rakyat muak dengan tindakan dari Presiden untuk menggunakan segala perangkat dalam mendukung anak, kerabat dan pendukungnya berkuasa sebagai bagian dari politik dinasti," kata dia.
"Saat ini saja terdapat sembilan kerabat Joko Widodo yang menduduki jabatan strategis. Ini soal marahnya rakyat atas tindakan menghalalkan segala cara dalam melanggengkan kekuasaan," sambung dia.
Menurut Praswad perlu ada perubahan radikal oleh presiden baru, Prabowo Subianto, untuk menghilangkan legacy buruk yang diwariskan oleh Presiden Jokowi.
"Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi Joko Widodo tidak melakukan langkah yang memperburuk keadaan. Joko Widodo sudah selesai," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Biarkan pemerintah baru yang akan berkuasa mulai membangun tatanan baru yang berbeda atas pembelajaran kegagalan pemberantasan korupsi dan pembangunan demokrasi selama ini 10 tahun terakhir ini," ucapnya.
"Rakyat tidak boleh lengah. Gerakan perlawanan harus terus dirawat sebingga kerusakan tidak terus terjadi. Hari ini adalah bukti bahwa kekuatan rakyat penting dan berharga dalam merawat demokrasi," pungkasnya.