Demul Minta IPB Kaji Kerugian Alih Fungsi Lahan Jabar: Kita Evaluasi Perizinan

2 April 2025 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ditemui wartawan di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (25/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ditemui wartawan di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (25/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan mengirimkan surat resmi kepada Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Senin (2/4) mendatang. Ia akan meminta kajian kerugian akibat alih fungsi lahan di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di kediaman dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4).
"Nanti hari Senin berkirim surat ke IPB untuk meminta pakar IPB menghitung problem kerugian negara yang ditimbulkan karena alih fungsi lahan. Baik aspek keuangan maupun lingkungan. Jadi dari situ nanti akan dijadikan dasar melakukan evaluasi terhadap perizinan," ujarnya.
Kondisi rumah di bantaran sungai Ciliwung yang terdampak banjir bandang di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Dedi menjelaskan kajian kerugian tak ditujukan hanya kawasan Puncak. Tapi, kajian itu untuk mengukur kerugian di seluruh Jabar.
"Semua di Jawa Barat. Kan ini bukan hanya Eager ya, berbagai bangunan dan tambang liar. Tambang liar di Jawa Barat kan lebih dari 200 tambang. Ini kan Jawa Barat sudah sampai pada tingkat mencemaskan. Gunungnya mencemaskan, aliran sungainya mencemaskan, bangun rumahnya mencemaskan. Tugas gubernur adalah menghilangkan seluruh kecemasan itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masalah alih fungsi lahan yang tidak terkendali sudah memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan keseimbangan ekosistem di Jawa Barat.
Foto udara objek wisata Hibisc Fantasy Puncak sebelum ditertibkan secara menyeluruh di Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh menjadi langkah penting untuk mengembalikan keseimbangan alam yang sudah terganggu.
Selain itu, Dedi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menindak pelanggaran terkait alih fungsi lahan. Ia menyebut bahwa berbagai instansi terkait harus turut berperan dalam upaya ini.
"Lho iya, penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan hukum kan itu penegakan hukumnya. Kalau saya lebih pada membangun kesadaran publik," pungkas Dedi.