Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Bandung Capai Rp 47 Juta

1 Oktober 2020 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung melaksanakan giat operasi yustisi di Pasar Kosambi pada Jumat (18/9) sore. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung melaksanakan giat operasi yustisi di Pasar Kosambi pada Jumat (18/9) sore. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satpol PP Kota Bandung menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Tercatat hingga kini jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 47 juta.
ADVERTISEMENT
"Dari pelaksanaan AKB yang sudah kita lalui, Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan jumlahnya hampir Rp 47 juta," kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priyon kepada wartawan, Kamis (1/10).
Berdasarkan angka itu, mayoritas dana yang dihimpun dari penindakan terhadap badan usaha yang melanggar ketentuan jam operasional.
Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung melaksanakan giat operasi yustisi di Pasar Kosambi pada Jumat (18/9) sore. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sanksi berat dikenakan pada warga atau badan usaha yang sudah dua kali ditindak. Sedangkan uang denda yang telah dihimpun dimasukkan ke kas daerah.
"Yang Rp 47 juta sudah kita masukan ke kas daerah," ucap dia.
Agus menambahkan, mayoritas badan usaha adalah ritel. Biasanya, mereka beralasan tidak tahu soal jam operasional yang telah ditentukan. Diketahui, pada fase AKB usaha ritel dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Alasannya petugas bergantian tidak tahu (pembatasan jam operasional) seharusnya disosialisasikan oleh manajemen," tutur dia.
Selain usaha ritel, petugas menemukan juga pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam. Mereka pun melanggar ketentuan terkait jam operasional.
Sementara mayoritas mall di Bandung dinilai sudah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.