Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dari pelaksanaan AKB yang sudah kita lalui, Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan jumlahnya hampir Rp 47 juta," kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priyon kepada wartawan, Kamis (1/10).
Berdasarkan angka itu, mayoritas dana yang dihimpun dari penindakan terhadap badan usaha yang melanggar ketentuan jam operasional.
Sanksi berat dikenakan pada warga atau badan usaha yang sudah dua kali ditindak. Sedangkan uang denda yang telah dihimpun dimasukkan ke kas daerah.
"Yang Rp 47 juta sudah kita masukan ke kas daerah," ucap dia.
Agus menambahkan, mayoritas badan usaha adalah ritel. Biasanya, mereka beralasan tidak tahu soal jam operasional yang telah ditentukan. Diketahui, pada fase AKB usaha ritel dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Alasannya petugas bergantian tidak tahu (pembatasan jam operasional) seharusnya disosialisasikan oleh manajemen," tutur dia.
Selain usaha ritel, petugas menemukan juga pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam. Mereka pun melanggar ketentuan terkait jam operasional.
Sementara mayoritas mall di Bandung dinilai sudah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.