Denda Pelanggaran Prokes Capai Rp 6,9 M, Terbesar dari Penindakan Masker
ยทwaktu baca 2 menit

Satpol PP DKI Jakarta banyak menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada pemantauan PPKM mikro yang dilakukan sejak April 2020. Hingga 22 Juni 2021, total denda yang terkumpul mencapai Rp 6.936.120.000.
Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan, pelaksanaan PPKM skala mikro saat ini masih belum maksimal. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan harus lebih tegas. Kepala daerah [dapat] mengatur tentang pemberian denda atau sanksi pada pelanggar protokol kesehatan," ujar Ganip dalam keterangannya, Senin (21/6).
Berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, data dari pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan oleh Satpol PP DKI Jakarta periode April 2020 sampai 22 Juni 2021 tercatat ada penambahan kasus pelanggaran pada penindakan pelanggaran masker, restoran/kafe, tempat usaha sampai perkantoran. Pelanggaran terbesar yakni pada penindakan penggunaan masker sebanyak 628.287 kasus pelanggaran, naik 3.027 kasus dari hari sebelumnya.
Berikut rekapitulasi data penindakan pelanggaran protokol kesehatan:
1. Total penindakan pelanggaran penggunaan masker: 628.287 pelanggaran (+3027)
Rincian pelanggaran:
a. Teguran: 7.7361
b. Kerja Sosial: 591.441 (+2.985)
Denda: 29.885 (+42)
Total denda: Rp 4.502.270.000 (+ Rp 6.800.000)
2. Total tempat yang diawasi (rumah makan,restoran,kafe): 68.680 tempat (+388)
a. Tidak ditemukan pelanggaran: 59.666 resto/kafe(+319)
b. Dikenakan sanksi: 9.014 resto/kafe (+69)
Rincian sanksi yang diberikan:
a. Denda: 306 resto/kafe
b. Penghentian sementara: 2.433 resto/kafe
c. Pembubaran: 418 resto/kafe
d. Teguran tertulis: 5.856 resto/kafe
Total denda: 1.119.750.000
3. Total tempat usaha lainnya yang diawasi: 42.755 tempat (+316)
a. Tidak ditemukan pelanggaran: 36.201 usaha (+296)
b. Dikenakan sanksi: 6.554 usaha (+20)
Rincian sanksi yang diberikan:
a. Denda: 619 usaha
b. Penghentian sementara: 746 usaha
c. Teguran tertulis: 5.189 usaha
Total denda: Rp 1.217.600.000
4. Total perkantoran yang diawasi: 16.787 kantor (+132)
a. Tidak ditemukan pelanggaran: 14.774 kantor (+110)
b. Dikenakan sanksi: 2.013 kantor (+22)
Rincian sanksi:
a. Denda: 42 kantor
b. Penghentian sementara: 169 kantor
c. Teguran tertulis: 1.802 kantor
Total denda: Rp 96.500.000
Dengan ini nilai keseluruhan denda hasil penindakan prokes yang didapatkan Satpol PP DKI Jakarta dari April 2020 sampai 22 Juni mencapai Rp 6.936.120.000.
