Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai Rp 4 Miliar, Tak Pakai Masker Capai Rp 2 Miliar
2 September 2020 17:47 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI terus melakukan penertiban selama PSBB . Termasuk memberikan sanksi denda bagi para pelanggar aturan PSBB.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DKI Arifin mencatat, total denda pelanggaran PSBB yang sudah masuk ke kas DKI mencapai Rp 4.053.830.000. Denda itu akumulasi sejak pelaksanaan sanksi sejak PSBB ketat hingga PSBB transisi.
"Kalau nilai Rp 4 miliar itu sejak diberlakukan denda ya, denda itu kan berlaku sejak Mei pertama kali MCD Sarinah. Jadi kalau dari Mei, Juni, Juli, Agustus sekarang September memang kalau secara total seperti itu karena waktu itu denda untuk semua untuk rumah makan hiburan itu yang dikenakan," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (2/9).
Sementara rinciannya, denda pelanggaran masker memang menjadi yang terbanyak. Pada penerapan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 saja, total denda masker mencapai Rp 1.944.940.000. Kemudian pada penerapan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, sanksi progresif masker sudah mencapai Rp 93.590.000.
ADVERTISEMENT
Sedangkan akumulasi denda dari tempat usaha mencapai Rp 831.500.000. Sementara akumulasi denda sosial budaya mencapai Rp 284.000.000.
Jika dirincikan sesuai periode PSBB di Jakarta, pada PSBB tahap I, uang denda yang terkumpul mencapai Rp302.100.000. Kemudian PSBB tahap II sebesar Rp597.700.000 dan PSBB transisi Rp 3.154.030.000. Sehingga totalnya secara keseluruhan sejak awal PSBB menjadi Rp4.053.830.000.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )