Denda Pelanggaran PSBB Ketat DKI Capai Rp 363 Juta

8 Oktober 2020 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sudah hampir 7 bulan Jakarta melakukan pembatasan. Mulai dari PSBB ketat pertama, PSBB transisi, hingga kembali ke PSBB ketat untuk kedua kalinya.
ADVERTISEMENT
Namun, pelanggaran masih terus terjadi selama penerapan PSBB. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mencatat, di masa PSBB ketat kedua denda yang masuk ke kas DKI mencapai Rp 363 juta.
"(Total denda masker sama pelanggar tempat usaha) Rp 363 juta," kata Arifin kepada wartawan, Kamis (8/10).
Denda itu berasal dari pelanggaran yang dilakukan restoran dan kafe, juga pada pelanggaran pengguna masker.
Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Untuk restoran dan kafe, sudah ada 733 tempat yang ditindak. Rinciannya, denda dijatuhkan pada 55 restoran dan kafe, sementara 516 dilakukan penutupan dan 162 diberikan teguran tertulis.
"Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," rinciannya.
Sementara pelanggaran penggunaan masker mencapai 34.201 orang. Sebanyak 2.161 orang didenda dan sisanya disanksi kerja sosial.
ADVERTISEMENT
"Masker 34.201 pelanggar. Denda 2.161 orang. Iya sisanya kerja sosial," tuturnya.
Untuk diketahui, PSBB ketat kedua dimulai sejak 14 September dan akan berakhir di 11 Oktober mendatang.