Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga Bandung yang Tak Bermasker Mulai Diterapkan Kamis
5 Agustus 2020 13:09 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Denda bagi warga yang tak mengenakan masker termasuk dalam sanksi berat.
"Sosialisasi terkait pengamanan sanksi itu imbauannya sosialisasinya sampai dengan hari ini, tanggal 5 Agustus, besok kita sudah mulai implementasi pelanggaran Perwal 43 itu," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Jika ada warga yang tak memakai masker akan disanksi ringan terlebuh dulu berupa teguran tertulis, jika masih membandel akan disanksi sedang berupa penjaminan identitas pelanggar, hingga akhirnya didenda maksimal Rp 100 ribu.
"Misalkan kalau dia enggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga, nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga (melanggar) ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Tahapannya harus kita lewati, dua kali dia diperingatkan dan yang ketiga kalinya berarti masuk ke sanksi berat itu yaitu sanksi administrasi, paling besar Rp 100 ribu. Jadi kalau denda Rp 100 ribu, dari petugas kan bisa melihat sejauh mana kemampuannya," lanjut dia.
Sanksi Tak Pakai Masker dan Protokol Kesehatan Juga Diberikan untuk Perusahaan
Rasdian menuturkan, sanksi ini juga bakal dikenakan pada sektor perusahaan dan usaha. Sanksi denda maksimal bagi perusahaan adalah Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu. Menurut dia, penindakan di lapangan bukan hanya dilakukan Satpol PP melainkan juga melibatkan petugas kepolisian dan TNI.
"Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu kalau enggak salah paling besar, tapi untuk giat usaha yang agak besar itu sampai Rp 500 ribu," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Pemakain masker telah menjadi tuntutan masyarakat di tengah pandemi virus corona. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah agar terhindar dari penularan virus corona.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona