Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga Bandung yang Tak Bermasker Mulai Diterapkan Kamis

5 Agustus 2020 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di samping sebuah patung polisi lalu lintas yang dipasangkan masker di Bandung, Jawa barat, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di samping sebuah patung polisi lalu lintas yang dipasangkan masker di Bandung, Jawa barat, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung dipastikan bakal mulai menerapkan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker mulai Kamis (6/8). Sanksi itu diatur dalam Perwal Nomor 43 Tahun 2020 dan terdiri dari tiga tahapan yakni; sanksi ringan, sedang dan berat.
ADVERTISEMENT
Denda bagi warga yang tak mengenakan masker termasuk dalam sanksi berat.
"Sosialisasi terkait pengamanan sanksi itu imbauannya sosialisasinya sampai dengan hari ini, tanggal 5 Agustus, besok kita sudah mulai implementasi pelanggaran Perwal 43 itu," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Patung polisi lalu lintas dipasangkan masker di Bandung, Jawa barat, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Jika ada warga yang tak memakai masker akan disanksi ringan terlebuh dulu berupa teguran tertulis, jika masih membandel akan disanksi sedang berupa penjaminan identitas pelanggar, hingga akhirnya didenda maksimal Rp 100 ribu.
"Misalkan kalau dia enggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga, nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga (melanggar) ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Tahapannya harus kita lewati, dua kali dia diperingatkan dan yang ketiga kalinya berarti masuk ke sanksi berat itu yaitu sanksi administrasi, paling besar Rp 100 ribu. Jadi kalau denda Rp 100 ribu, dari petugas kan bisa melihat sejauh mana kemampuannya," lanjut dia.
Petugas kesehatan mengambil sampel darah warga saat Rapid Test COVID-19 di Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Sanksi Tak Pakai Masker dan Protokol Kesehatan Juga Diberikan untuk Perusahaan

Rasdian menuturkan, sanksi ini juga bakal dikenakan pada sektor perusahaan dan usaha. Sanksi denda maksimal bagi perusahaan adalah Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu. Menurut dia, penindakan di lapangan bukan hanya dilakukan Satpol PP melainkan juga melibatkan petugas kepolisian dan TNI.
"Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu kalau enggak salah paling besar, tapi untuk giat usaha yang agak besar itu sampai Rp 500 ribu," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Pemakain masker telah menjadi tuntutan masyarakat di tengah pandemi virus corona. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah agar terhindar dari penularan virus corona.
Infografik cara mencegah penularan virus corona. Foto: kumparan
Infografik cara aman masuk rumah usai bepergian di tengah wabah corona. Foto: kumparan
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona