Denda Rp 38 Juta bagi yang Masuk Masjidil Haram dan Armina Tanpa Izin Haji 2021

5 Juli 2021 13:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Padang Arafah, tempat suci di Provinsi Makkah, pada pelaksanaan haji 2020. Foto: Kementerian Media Arab Saudi via Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Padang Arafah, tempat suci di Provinsi Makkah, pada pelaksanaan haji 2020. Foto: Kementerian Media Arab Saudi via Reuters
ADVERTISEMENT
Musim haji 2021 tinggal beberapa hari lagi. Umrah bagi masyarakat umum ditutup mulai Senin (5/7/2021) dini hari WIB.
ADVERTISEMENT
Tempat-tempat suci di Provinsi Makkah juga mulai dilarang dimasuki kecuali oleh mereka yang memegang izin haji resmi.
Tempat-tempat suci yang terlarang dimasuki tanpa izin haji adalah Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). Tempat-tempat suci ini merupakan lokasi rangkaian ibadah haji pada 8-12 Zulhijah 1442 H atau diperkirakan 18-22 Juli 2021.
Tempat suci di Provinsi Makkah, Muzdalifah. Di sini jemaah haji 2020 mendapatkan kerikil yang telah disterilisasi. Foto: Twitter/ @hsharifain
Denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 38,6 juta akan dikenakan pada mereka yang memasuki tempat-tempat suci tersebut tanpa izin haji legal. Demikian peringatan Kemendagri Arab Saudi seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin.
Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang. Peraturan ini diterapkan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona pada musim haji.
Mina, tempat suci di Provinsi Makkah, yaitu tempat melempar jumrah dalam rangkaian ibadah haji. Foto: Saudi Press Agency via REUTERS
Peraturan ini mulai berlaku Senin, 5 Juli atau 13 hari sebelum dimulainya ritual haji yang diperkirakan pada 18 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran,” ujar Kemendagri.
Tempat suci di Provinsi Makkah, Masjidil Haram, menjadi lokasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: Dok. gph.gov.sa
Haji 2021 akan diikuti 60 ribu orang yang terdiri dari masyarakat Saudi dan ekspatriat yang menetap di negeri itu (mukimin). Mereka yang diutamakan adalah yang telah divaksin COVID-19 lengkap, tidak memiliki penyakit kronis, dan belum pernah menunaikan haji, setidaknya dalam 5 tahun terakhir.