Dendam Kesumat Keponakan: Matikan Listrik, Masuk Rumah, Bacok 3 Orang
30 September 2025 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pria bernama Hendra (37 tahun) membacok 3 orang di sebuah rumah di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu dini hari (27/9).
ADVERTISEMENT
"Ada 3 orang korban, yaitu bapak dan 2 anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Teuku Rivandi Ikhsan, Selasa (30/9).
Para korban adalah Jumadi (62), Tri Febri Wardani (24), dan Wahyu Pristi Wardani (22). Hendra merupakan keponakan Jumadi.
"Masih ada hubungan keluarga, cukup dekat. Sehari-hari pelaku (Hendra) sering ke rumah korban, bahkan beberapa kali diberikan pekerjaan oleh korban," kata Rivandi.
Menurut Rivandi, Hendra diduga menyimpan dendam kesumat.
"Menurut pengakuan korban, pelaku dendam kepada salah satu anak korban karena pernah dikata-katai. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang milik korban dengan mencuri telepon genggamnya," kata Rivandi.
Matikan Listrik
Pada Sabtu dini hari itu, Hendra datang ke rumah, lalu mematikan listrik sehingga keadaan di dalam rumah gelap.
ADVERTISEMENT
"Awalnya pelaku mematikan listrik rumah, kemudian masuk dengan cara memanjat sambil membawa satu buah gancu (senjata tajam) dan satu buah kayu, lalu merusak asbes kamar mandi," kata Rivandi.
Setelah masuk, Hendra mendatangi kamar Tri Febri Wardani.
"Korban berteriak. Saat itu juga pelaku langsung membacok kepala korban dengan gancu dan memukulnya dengan alu (tongkat kayu)," ujarnya.
Teriakan Tri Febri Wardani didengar ayahnya, Jumadi, dan saudaranya, Wahyu Pristi Wardani. Keduanya langsung mendatangi kamar, namun juga diserang tersangka.
"Pelaku juga membacok kepala keduanya. Setelah itu pelaku melarikan diri melalui pintu belakang," kata Rivandi.
Para korban kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat karena mengalami luka berat di kepala.
Hendra telah ditangkap dan ditahan sebagai pelanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
