Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Denmark Akan Larang Pembakaran Al-Quran: Rancang UU; Hukuman 2 Tahun Penjara
25 Agustus 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Denmark berencana melarang pembakaran Al-Quran setelah serangkaian penodaan kitab suci Islam di negara Skandinavia, yang memicu kemarahan di negara-negara Islam dan mayoritas muslim.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang perlakuan tidak patut terhadap benda-benda yang memiliki kepentingan keagamaan penting bagi komunitas beragama,” kata Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard kepada wartawan, Jumat (25/8), dikutip dari AFP.
Dia mengatakan undang-undang tersebut ditujukan terutama pada pembakaran dan penodaan kitab suci di tempat-tempat umum.
Hummelgaard mengatakan, pembakaran Al-Quran adalah “tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik yang merugikan Denmark dan kepentingannya. Hummelgaard mengatakan, keamanan nasional adalah motivasi utama larangan pembakaran Al-Quran.
Undang-undang baru ini akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.
“Kita tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan,” kata Hummelgaard.
Undang-undang ini juga akan berlaku terhadap penodaan Alkitab, Taurat, termasuk salib.
ADVERTISEMENT
Mereka yang melanggar hukum akan didenda dan dipenjara dua tahun.
Belakangan, kelompok ultranasionalis Danske Patriote melakukan aksi pembakaran Al-Quran di tempat publik dan depan sejumlah kantor kedubes negara Islam dan mayoritas muslim. Pada Jumat (11/8), kelompok ini beraksi di depan Kedubes RI di Kopenhagen.
Pada pekan sebelumnya, anggota kelompok Danske Patriote juga membakar Al-Quran di Kedubes Pakistan, Aljazair, dan Maroko. Mereka juga beraksi di depan masjid Kopenhagen.
Rencana pemerintah Denmark menjadikan pembakaran Al-Quran sebagai tindakan ilegal secara hukum sempat diprotes tujuh partai oposisi.
Menurut mereka, langkah tersebut justru merupakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi —yang apabila disahkan akan bertentangan dengan undang-undang.