Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Denny Indrayana Adukan Ketua MK ke Majelis Kehormatan Etik soal Umur Capres
27 Agustus 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Denny menilai Anwar Usman melanggar kode etik terkait penanganan syarat umur Capres-Cawapres.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku Pelapor perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Sdr. Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8).
Denny meminta Anwar Usman mundur dari pemeriksaan perkara syarat umur Capres-Cawapres. Ketua MA tersebut diduga melanggar etik dalam hal prinsip ketidakberpihakan.
Sebab, Denny Indrayana menilai perkara gugatan batas umur Capres-Cawapres tersebut berhubungan erat dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Anwar Usman sendiri adalah ipar Jokowi.
"Dugaan pelanggaran etika yang kami ajukan pada intinya adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh)
ADVERTISEMENT
tahun'. Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023," ungkap Denny Indrayana.
"Tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka," tambahnya.
Denny Indrayana menilai, gugatan batas usia Capres-Cawapres tersebut untuk membuka potensi dan peluang Gibran maju sebagai kontestan Pilpres 2024. Dari itu, Denny berharap Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara dimaksud.
Apabila tetap menanganinya, Anwar Usman diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:
ADVERTISEMENT
Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
Denny menambahkan, meskipun Gibran dan Jokowi bukan pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur Capres dan Cawapres itu.
"Yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024," kata Denny.
"Meskipun putusan MK bersifat erga omnes, artinya berlaku untuk semua orang, namun dalam hal syarat umur Capres- Cawapres, yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres, tentu hanyalah sangat sedikit orang," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Denny menyebut, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut. Karenanya, Anwar Usman harus mundur dari memeriksa permohonan tersebut karena terkait langsung dengan kepentingan keluarganya: Gibran dan Jokowi.
Karena gugatan batas umur Capres-Cawapres sudah mulai disidangkan, maka Denny berharap pemeriksaan etik Anwar Usman segera dilakukan. Untuk menghadirkan kepastian hukum. Menjamin kehormatan, kewibawaan, dan kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
"Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskan harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur Capres-cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK," pungkas Denny.
ADVERTISEMENT
Gugatan batas umur Capres-Cawapres menjadi 35 tahun ini masih berjalan di MK.