Denny Indrayana, Ahli Tata Negara yang Menggeluti Kajian Antikorupsi

17 Mei 2020 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
DPR telah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang, pada Selasa (12/5). Beleid tersebut memberi banyak keleluasaan bagi sejumlah lembaga negara untuk menetapkan suatu kebijakan.
ADVERTISEMENT
Keleluasaan itu diberikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Beleid tersebut dilengkapi dengan klausul yang bisa melindungi pengambil kebijakan dari tuntutan pasal kerugian negara, seperti tertuang dalam pasal 27 Perppu:
“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."
Bangku kosong saat sidang perdana pengujian Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tapi, tak ada jaminan klausul tersebut akan cukup sakti melindungi pengambil kebijakan dari jerat hukum. Pun sebaliknya, tak menjamin pengambil kebijakan bebas dari tindak penyalahgunaan.
ADVERTISEMENT
Banyak pihak menilai, beleid itu justru rentan kriminilisasi ataupun penyalahgunaan wewenang karena pengambil kebijakan bisa kebal hukum.
Untuk membahas potensi itu, kumparan berkolaborasi bersama DNT Lawyer mengadakan webinar hukum dan bisnis dengan tema 'Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?'. Webinar akan diadakan pada Rabu (20/5) mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Salah satu narasumber yang akan menjadi pemateri dalam webinar hukum dan bisnis kali ini yaitu Founder Integrity Law Firm Prof, Denny Indrayana.
Denny Indrayana ialah seorang pakar hukum tata negara. Dia pernah menjadi guru besar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) sepanjang 2010 hingga 2018. Denny juga salah satu pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.
Tim Kuasa Hukum BPN, Denny Indrayana hadiri diskusi Polemik "MK adalah Koentji" di Jakarta, Sabtu (25/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Denny pun dikenal sebagai birokrat. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014. Sebelum itu, dari tahun 2008-2011, Denny merupakan staf khusus Presiden ke-6 RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), bidang hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
Di kalangan aktivis hukum, nama Denny tak asing. Denny aktif menyampaikan gagasan-gagasannya di bidang hukum, serta aktif mengomentari kebijakan ataupun kasus-kasus terkait hukum di tanah air.
Tak hanya itu, aktivisme Denny juga lekat dengan isu-isu korupsi. Maka itu, ia juga umum dikenal sebagai aktivis antikorupsi.
Denny Indrayana, pengacara Prabowo-Sandi. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
Selain menggeluti bidang antikorupsi, Denny menjadi pengacara yang cukup terkenal. Saat momen sengketa Pemilu tahun 2019 lalu, Denny duduk dalam barisan pengacara Prabowo-Sandi yang menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai praktisi hukum, Denny mendirikan Integrity Law Firm, sebuah lembaga untuk pendampingan, penelitian ataupun konsultasi hukum.
Denny akan membagi pandangannya mengenai UU Corona dan bagaimana mencegah kriminalisasi saat pengambilan kebijakan di tengah krisis pandemi corona dalam webinar tersebut.
ADVERTISEMENT
Tertarik mengikuti webinar tersebut, silakan klik tautan pendaftaran di bawah ini:
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.