Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Tim hukum penggugat Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, mengungkap bahwa pelaksanaan Pilwalkot Banjarbaru 2024 cenderung merupakan aklamasi memenangkan satu pasangan calon (paslon) alih-alih kontestasi Pemilu.
ADVERTISEMENT
Adapun Denny merupakan kuasa hukum penggugat hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024 ke MK karena adanya dugaan melanggar konstitusional mengenai hak pilih warga. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, dengan Pemohon yakni Udiansyah dan Abdul Karim.
Pilwalkot Banjarbaru 2024 memang sempat menuai sorotan publik hingga berpolemik. Awalnya, dua paslon bakal bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 02. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya-Said.
Pembatalan itu lantaran keduanya diduga melakukan pelanggaran administratif. Kendati didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, bila ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah. Akibatnya, paslon Lisa-Wartono diputuskan mendapat suara 100 persen.
Menurut Denny, kejadian tersebut telah mencoreng demokrasi dan mencederai hak konstitusional warga untuk menggunakan hak pilihnya.
"Sejatinya, Pemilukada Kota Banjarbaru bukanlah Pemilu, tapi aklamasi untuk memenangkan salah satu paslon, hal mana melanggar prinsip Pemilu," ujar Denny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
Ia menyebut, pelaksanaan Pilwalkot Banjarbaru juga seolah telah diarahkan untuk menjadikan Lisa-Wartono sebagai pemenang.
"Termohon telah mengarahkan dan memastikan kemenangan suara sah kepada paslon nomor 01. Sebab, selain pilihan kepada paslon nomor 01, maka suara pemilih dinilai tidak sah," katanya.
Denny menyebut, pelanggaran hak konstitusional warga itu lantaran KPU Kota Banjarbaru tidak menyediakan kolom kosong meskipun paslon Aditya-Said telah didiskualifikasi. Ia menyebut bahwa Pilwalkot Banjarbaru 2024 harusnya diikuti satu paslon saja, yang bertarung dengan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hasil perolehan suara di Pilwalkot Banjarbaru 2024 sebenarnya dimenangkan oleh kotak kosong itu. Ditambah, Lisa-Wartono hanya mendapat suara sebesar 31,5 persen.
Terkait hal itu, Denny menilai tindakan KPU Kota Banjarbaru problematik.
"Mengapa ini problematik? Bila mengikuti alur berpikir termohon, maka paslon 01 meskipun hanya mendapat satu suara saja, maka menjadi pemenang Pemilukada. Karena suara yang lain tidak sah satu suara sekali pun," jelasnya.
Dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024, paslon 01 Lisa Halaby-Wartono hanya memperoleh total 36.135 suara. Menurut Denny, berapa pun jumlah suara yang diperoleh oleh paslon 02, pasti dianggap tidak sah.
Dengan kata lain, total perolehan suara sah di Pilwalkot Banjarbaru 2024 itu adalah sama dengan total suara sah yang diperoleh paslon 01.
ADVERTISEMENT
Denny kemudian menyebut bahwa dengan mengikuti cara berpikir tersebut, maka tidak ada pemilihan yang dilaksanakan di Kota Banjarbaru.
"Kalau calon tunggal melawan kolom kosong, 100 persen suara sah pasti menjadi milik paslon nomor 01. Itu anomalinya, yang lainnya pasti 0 persen," beber dia.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses penghitungan suara, total suara tidak sah yakni sebanyak 78.736 suara atau 68,5 persen. Dalam permohonannya, Denny menyebut mestinya total perolehan suara itu dialihkan sebagai suara kolom kosong.
Dengan kondisi itu, maka mestinya pemenang Pilwalkot Banjarbaru 2024 adalah kotak kosong dengan raihan suara sebanyak lebih 2 kali lipat perolehan paslon 01.
Dalam petitumnya, Denny meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Banjarbaru pada 2025 dengan mengulang seluruh tahapan.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta MK untuk menetapkan perolehan suara di Pilwalkot Banjarbaru 2024 yakni dengan paslon 01 Lisa-Hartono meraih 36.135 suara dan kotak kosong dengan perolehan 78.736 suara.
Di samping itu, Denny juga mengajukan petitum alternatif berupa meminta MK mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 dengan paslon nomor 01 Lisa-Wartono melawan kotak kosong.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilu ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” ucap dia.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 01 melawan kolom kosong,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT