Denny Indrayana di Sidang MK: KPK is Dead dengan Revisi UU

12 Februari 2020 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana, saat menyampaikan  Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana, saat menyampaikan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap UU KPK yang baru, UU Nomor 19 tahun 2019. Sidang kali ini menghadirkan ahli pemohon nomor perkara 59/PUU-XVII/2019, Denny Indrayana.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Denny menilai revisi UU yang telah disahkan membuat KPK sudah mati atau paling tidak mati suri.
"Bagi kami seperti judul film Superman is dead, KPK is dead dengan revisi ini. Walau kalau mau optimis sedikit, KPK mati suri," ujar mantan Wakil Menkumham itu di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (12/2).
Denny mengatakan, KPK sudah mati karena tak lagi memiliki independensi. Hal itu, kata Denny, terlihat dari revisi Pasal 3 yang memasukkan KPK sebagai rumpun eksekutif. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Revisi UU KPK senyatanya masuknya kontrol eksekutif dalam tubuh KPK," ucap Denny.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tak hanya itu, Denny berpandangan independensi KPK telah dirusak dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas). Sebab sejak UU KPK versi revisi berlaku, penyadapan hingga penggeledahan harus seizin Dewas.
ADVERTISEMENT
"(Terlebih) model pengawasan Dewas yang masuk teknis penegakan hukum tidak ada dan tidak ditemukan (di negara lain)" kata dia.
Berkaca pada argumen tersebut, Denny menilai revisi UU KPK telah berupaya membunuh pemberantasan korupsi.
Sehingga Denny berpendapat, revisi UU KPK tak lepas dari upaya pelemahan yang telah terjadi selama ini melalui kasus 'Cicak vs Buaya' yang berjilid-jilid. Terlebih dalam proses revisi UU, kata Denny, kerap kali terjadi negosiasi atau lobi-lobi.
"Membaca sejarah selama ini sampai pada kesimpulan revisi UU KPK pada dasarnya politik hukum membunuh KPK," ucapnya.
Sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk itu melalui gugatan tersebut, Denny berharap hakim MK menyatakan UU KPK versi revisi dinyatakan tidak berlaku.
"Mudah-mudahan melalui putusan majelis kita bisa menghadirkan KPK seperti sebelumnya. KPK yang bisa menggeledah tanpa perlu khawatir dicegat satpam dan lain-lain," tutupnya.
ADVERTISEMENT