Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Denny Indrayana Gugat Hasil PSU Pilkada Banjarbaru: Diskualifikasi Paslon 01
25 April 2025 15:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ada dua gugatan yakni dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan seorang warga bernama Udiansyah yang diwakili Denny Indrayana.
ADVERTISEMENT
Gugatan PSU Banjarbaru didaftarkan pada 23 April 2025. Gugatan dari LPRI tertera dalam Nomor 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan gugatan dari Denny tertera dalam Nomor 9/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Belum termuat isi gugatan itu dalam situs MK.
Hasil PSU Pilkada Banjarbaru, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul atas kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen. Sementara kolom kosong 51.415 suara atau 47,85 persen.
Total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.
KPU Banjarbaru menyebut, dengan selisih 4.628 suara, pasangan Lisa dan Wartono dinyatakan unggul dalam PSU untuk dalam Pilwalkot Banjarbaru periode 2025-2030.
Denny mengatakan, putusan MK menyatakan Pilkada Banjarbaru pada 27 November 2024 melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 serta prinsip-prinsip Pemilu yang adil dan bebas.
ADVERTISEMENT
Namun, Denny menilai PSU yang seharusnya diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan paslon Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong.
"Praktik ini tentu mencederai asas Pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru," kata Denny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/4).
Eks Wamenkumham ini menuturkan, PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral karena prinsip "free and fair election" dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik.
"Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan, sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi “DUITokrasi” (kedaulatan uang)," kata Denny.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, dalam pokok permohonannya, Denny meminta meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.
"Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak. Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025," kata Denny.
Sementara pihak Lisa-Wartono belum memberikan keterangan terkait gugatan ini.
Bawaslu Temukan Marak Politik Uang
Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya PSU yang dilakukan di 8 daerah pascaputusan MK, termasuk di Banjarbaru.
Hasil pengawasan Bawaslu, terdapat 10 permasalahan dalam pelaksanaan PSU. Salah satu permasalah yang ditemukan Bawaslu ini adalah marak politik uang hingga tidak terdaftarnya pemilih yang berdampak pada rekomendasi PSU.
ADVERTISEMENT
Atas permasalahan PSU tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada KPPS yakni surat suara yang tidak tepat jumlah agar dipisahkan dan diamankan.