Denny Indrayana: Hari Ini DPR Ingin Anulir Putusan MK, Pengkhianatan Konstitusi

21 Agustus 2024 8:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang berencana melakukan Revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). Di sisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menelurkan putusan soal persyaratan parpol soal tak lagi butuh jumlah kursi untuk memajukan calon di Pilkada.
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menilai DPR berencana untuk menganulir putusan MK.
"Hari ini DPR ingin menganulir putusan MK yang kemarin gitu. Jadi kalau ditanya apa pendapatnya, upaya DPR menganulir putusan MK itu pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi," kata Prof Denny pada Rabu (21/8).
"Karena putusan MK menurut UUD final and binding harus dilaksanakan tidak boleh dianulir oleh DPR dan Presiden sekali pun," imbuhnya.
Menurutnya seluruh pihak harus mengambil peran untuk mengkritik upaya tersebut. Meski belakangan, menurutnya pelanggaran terhadap konstitusi sudah biasa dilakukan.
"Ya ini kan kalau DPRS sampai mengambil ini sudah keluar konstitusi ya. Jadi kita harus melakukan kritik keras, itu tidak boleh itu langgar konstitusi," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Sayangnya kan pelanggaran konstitusi ini dalam beberapa waktu terakhir semacam jamak saja enggak ada masalah tiba-tiba syarat calon presiden berubah di MK dan MK juga terlibat dalam hal itu," kata dia.
MK menurutnya harus punya marwah. Menurutnya, bila putusan MK 60 dan 70 dianulir, masyarakat harus 'turun gunung'.
"Di konstitusi tidak lagi punya marwah untuk dihormati. Ini yang harus dilawan. Kalau misalkan ini sampai dianulir lagi ya kita mempertimbangkan melakukan civil disobedience dari segi masyarakat," tuturnya.
"Ada pembangkangan sipil kalau ini tidak boleh diteruskan atau kedua menguji lagi UU penganuliran DPR ke MK lagi. Walaupun jadi bolak-balik ya," tutup dia.
MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8). Pertama Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung cakada yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat misalnya, PDIP bisa mengusung calon di Jakarta. Sebab, batas minimal mengusung calon adalah punya suara 7,5 persen dari DPT.
Kemudian Putusan 70 terkait batas minimal usia cakada. Setelah putusan ini cakada minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini bisa berpengaruh terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.