Denny Indrayana Lengkapi Gugatan PSU Pilgub Kalsel, Bawa 178 Video Pelanggaran

23 Juni 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerindra resmi usung Denny Indrayana di Pilgub Kalimantan Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gerindra resmi usung Denny Indrayana di Pilgub Kalimantan Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana kembali mengajukan gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Denny bersama tim kuasa hukumnya melengkapi permohonan dan menyampaikan sejumlah alat bukti.
ADVERTISEMENT
Denny mengungkapkan salah satu alat bukti yang dibawa adalah video yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin yang merupakan petahana dalam Pilgub Kalsel 2020.
"Kalau tidak salah 178 video yang menunjukkan adanya pelanggaran yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif, terutama terkait dengan pelibatan aparat dalam proses pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Selain video, ada juga rekaman suara, komunikasi perencanaan, dan eksekusi kecurangan, termasuk beberapa alat komunikasi yang didapatkan timnya. Ia menegaskan, kecurangan yang dilakukan tim lawan dengan berbagai modus akhirnya menghasilkan pemenang semu suara pemilih karena bersandarkan pada praktik politik uang dan pemilu curang.
"Pasangan calon Haji Denny Difri sedari awal sadar bahwa kompetisi ini tidak akan pernah mudah. Kami sangat sadar berhadapan dengan pasangan calon nomor urut 1 (Sahbirin-Muhidin) yang merupakan bagian dari kekuatan penambang utama batu bara di Kalsel. Sahbirin adalah gubernur petahana yang disokong penuh oleh kerabatnya, salah satu pemodal terkuat bukan hanya di Kalsel, tetapi juga di Indonesia; yang berpasangan dengan Muhidin, juga penambang yang kekayaannya secara resmi dinobatkan sebagai calon kepala daerah terkaya nomor satu senusantara, dengan LHKPN hampir mencapai 700 miliar rupiah," tuturnya.
Denny Indrayana ajukan gugatan PSU Pilgub Kalsel ke MK. Foto: Dok. Istimewa
Menurutnya, proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021 dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang menciderai prinsip konstitusional pemilu. Bahkan, kata dia, kecurangan juga melibatkan penyelenggara dan birokrasi pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Pasangan calon 1 melakukan praktik-praktik yang sifatnya intimidatif dan premanisme untuk memaksa orang hadir dan pemilih dan penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu tidak berjalan independen dan tidak profesional. Misalnya Bawaslu punya pemahaman yang keliru tentang makna PSU," ungkapnya.
"KPU juga cenderung berpihak ke pasangan calon 1," ungkapnya lagi.
Berikut rincian pelanggaran dan kecurangan yang ditemukan tim Denny Indrayana:
1.  Politik uang dilakukan paslon 1 secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh tujuh kecamatan tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan membagi uang dan barang, baik secara terang-benderang ataupun sembunyi-sembunyi;
2. Paslon 1 menyalahgunakan dan menjadikan tim sukses aparat birokrasi, termasuk pada level desa di seluruh kecamatan tempat pelaksanaan PSU. Pada bagian ini, oknum kepala desa dan RT mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Paslon 1. Termasuk ada bukti dokumen yang menunjukkan adanya pembaiatan (ikrar janji) bagi para oknum RT untuk menyediakan suara pasti bagi pemenangan Paslon 1, tentu lagi-lagi dengan imbalan uang alias jual-beli suara;
ADVERTISEMENT
3. Paslon 1 melalui timnya memenangkan kontestasi dengan melakukan intimidasi dan praktik premanisme. Termasuk dalam hal ini melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos Paslon 1 di TPS 9 Juni;
4. Penegakan hukum di Bawaslu tidak berjalan, tidak independen, tidak imparsial, tidak netral, dan tidak profesional. Hal ini karena sedari proses awal perekrutan, Bawaslu Provinsi Kalsel sudah disiapkan untuk menjadi bagian tim pemenangan Gubernur Petahana Sahbirin Noor;
5. KPU berpihak kepada Paslon 1, bukan hanya dengan mengulur waktu pelantikan KPPS dan masih menggunakan KPPS yang lama, KPU juga menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan Paslon 1, yang telah melakukan mobilisasi pemilih untuk membuat KTP di hari-hari akhir menjelang 9 Juni 2021;
ADVERTISEMENT
6. DPT sengaja dikacaukan oleh KPU demi menghalangi pemilih sah Paslon 2 (kehilangan hak pilihnya) dan meloloskan pemilih tidak sah Paslon 1 agar tetap dapat memilih.
"Seluruh modus kecurangan itu dilakukan secara kasat-mata dan terang benderang. Calon Gubernur Paslon 1 Sahbirin Noor bahkan dengan sangat percaya diri membagikan uang dan barang kepada pemilih di wilayah PSU sebelum pencoblosan 9 Juni 2021. Sahbirin tahu benar bahwa itu salah, karenanya warga yang mencoba memvideokan selalu dilarang dan handphone-nya dirampas paksa atau file videonya dihapus. Alhamdulillah ada saja beberapa video yang berhasil merekam praktik curang politik uang tersebut, tentu secara diam-diam, dan menjadi bukti tak terbantahkan dalam permohonan ini," ungkapnya.
Sementara praktik politik uang berupa gaji bulanan, Denny mengungkapkan kepala desa hingga ketua RT mendapatkan jumlah yang berbeda-beda. Kepala desa mendapatkan Rp 5 juta per bulan, ketua RP mendapatkan Rp 2,5 juta per bulan, dan relawan RT mendapatkan Rp 2,5 juta per bulan selama pelaksanaan PSU di seluruh wilayah PSU.
ADVERTISEMENT
Denny pun menyayangkan keputusan Bawaslu Kalsel yang memutuskan tidak ada money politics dalam PSU pada 9 Juni kemarin. Ia mengaku heran Bawaslu Kalsel memutuskan laporan tidak memenuhi syarat masif karena terjadi di kurang dari 7 kabupaten/kota.
"Bagaimana mungkin ada pembagian uang di minimal 7 kabupaten/kota, sedangkan PSU hanya dilaksanakan di 3 kabupaten/kota? Pemahaman Bawaslu yang tidak logis dan tidak rasional demikian, didasarkan pada Perbawaslu 9/2020 yang tentu saja bertentangan dengan UU Pilkada. Atas pemahaman dan peraturan Bawaslu yang tidak akan pernah menjerat praktik politik uang yang masif demikian, Haji Denny Difri meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan keadilan konstitusional dengan mendiskualifikasi Paslon 1 Sahbirin-Muhidin," tegasnya.
Selain Bawaslu, Denny juga menyebut KPU melakukan kebijakan dan tindakan yang menguntungkan pemenangan Paslon 1. Salah satunya ketika menerbitkan SE tertanggal 8 Juni yang mensyaratkan pemilih harus datang dengan membawa surat undangan dan KTP atau surat keterangan.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Surat edaran yang demikian menguntungkan Paslon 1 yang beberapa hari sebelumnya sudah memobilisasi orang-orang untuk menjadi pemilih dengan membuat KTP-elektronik. Namun pada saat yang sama, surat edaran tersebut merugikan Paslon 2 karena banyak warga yang diidentifikasi sebagai pemilih Paslon 2 dengan sengaja tidak diberikan surat undangan oleh oknum RT atau timnya yang telah menjadi bagian dari pemenangan Paslon 1," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Modus kecurangan ini makin sempurna ketika banyak NIK surat undangan yang tidak sama dengan KTP, menyebabkan banyak pemilih Paslon 2 secara sengaja dihilangkan hak pilihnya. Atau kecurangan yang nyata-nyata terbukti dengan tidak samanya jumlah pemilih dalam daftar hadir (absensi) dengan jumlah pemilih dalam formulir C hasil, yang mengindikasikan kuat adanya mobilisasi pemilih tidak sah dari Paslon 1," lanjutnya.
Atas data-data tersebut, Denny meminta MK memeriksa secara seksama dan memutuskan mendiskualifikasi Paslon 1.
"Maka kepada Mahkamah Konstitusi dimohonkan untuk memeriksa hingga akhir permohonan sengketa Pilgub Kalsel, serta memutuskan Paslon 1 dibatalkan (diskualifikasi) atau paling tidak dinihilkan suara PSU-nya," pungkasnya.