Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Denny Indrayana: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Strategi Pemenangan Pilpres
25 Mei 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana turut berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
ADVERTISEMENT
Menurut Denny, putusan ini semakin memperjelas adanya agenda pemenangan dalam Pilpres 2024. Dilakukan melalui instrumen penegakan hukum.
"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Denny mengatakan, ada dua norma UU KPK yang diubah dalam putusan MK yang dibacakan pada hari ini.
Pertama, yakni syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun lagi, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent) alias berpengalaman. Melalui putusan itu, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun.
ADVERTISEMENT
Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Itu artinya masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri dkk, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 tahun.
"Alias mendapatkan ”gratifikasi perpanjangan masa jabatan”, melalui putusan MK ini," kata eks Wamenkumham itu.
Denny turut menyinggung soal pendapat berbeda alias dissenting opinion terkait putusan tersebut. Ada 4 orang hakim konstitusi yang justru menolak gugatan tersebut. Mereka adalah: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Meski ada perbedaan pendapat, mayoritas hakim MK tetap menyatakan bahwa gugatan Ghufron diterima. Perpanjangan jabatan jadi 5 tahun pun terjadi.
Denny mengatakan, akan ada isu hukum yang mengikuti putusan MK tersebut. Salah satunya: apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs, artinya berlaku retroaktif?
ADVERTISEMENT
"Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024," kata Denny.
Strategi Pemenangan Pilpres
Terkait strategi pemenangan pilpres yang disinggung oleh Denny di awal, dia menjelaskan soal hubungannya dengan putusan MK. Dia meyakini akan ada keterlibatan KPK dalam pilpres nanti.
"Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu "dikawal", agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," kata Denny.
Denny mengatakan, jika proses seleksi tetap dilanjutkan, dan terjadi pada Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan.
ADVERTISEMENT
"Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut," kata dia.
"Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024. Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," kata Denny.