Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Denny Indrayana Minta Anwar Usman Mundur-Uji Formil Syarat Capres Diputus Cepat
9 November 2023 5:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait sanksi etik ke hakim MK, ahli hukum tata negara Prof Denny Indrayana memberikan pandangannya. Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK terkait putusan gugatan syarat capres cawapres.
ADVERTISEMENT
"Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).
Menurut Denny, sudah selayaknya Anwar Usman mundur juga sebagai hakim di MK.
"Karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, terhadap Putusan Nomor 90 yang sudah final and binding tersebut agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka kami mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu, terkait syarat umur.
"Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri, termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainal Arifin Mochtar ajukan," jelas dia.
"Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024," sambungnya.
ADVERTISEMENT
"Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan," tuturnya.
Sebelumnya Denny menjelaskan, pengujian formil atas makna syarat umur berdasarkan Putusan 90 tersebut adalah rangkaian advokasi dalam hal Putusan MKMK menyatakan ada pelanggaran Kode Etik dan perilaku berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, dan karena yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kami berharap MKMK juga menyatakan bahwa Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu segera," ujar dia.
Kata Anwar Usman
Pada Rabu (8/11), Anwar menggelar konferensi pers di Gedung MK merespons keras putusan MMK tersebut. Berdasarkan poin-poin yang dibacakan Anwar, tidak satu pun ada kata maaf dan menyatakan mundur.
ADVERTISEMENT
Soal mundur itu bahkan Anwar singgung lagi soal putusan MKMK. "Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujar Anwar usai konferensi pers.
Anwar menyatakan vonis MKMK itu merupakan fitnah keji yang dialamatkan padanya dalam menangani perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023. Dia menilai putusan itu tak berdasarkan fakta hukum.
Perkara 90 itu adalah yang mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga Gibran Rakabuming Raka, ponakan Anwar, bisa maju menjadi bacawapres.
Anwar menyebut bahwa dirinya sudah tahu ada upaya atau skenario politis.
“Meski saya sudah mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berkhusnudzon, karena memang sudah seharusnya, begitulah cara dan karakter seorang muslim,” kata Anwar.