Denny Indrayana: MK Ubah Aturan Pemilu, Akan Banyak Drama

20 Agustus 2024 22:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerhati politik, Denny Indrayana menyoroti 2 putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta usia calon Gubernur pada Pilkada mendatang. Katanya, dengan adanya putusan tersebut, Pilkada bakal semakin hangat dan dinamis.
ADVERTISEMENT
Belum lagi dengan drama yang bakal muncul pada beberapa hari ke depan.
"Beberapa hari menjelang pendaftaran kepala daerah ke KPU, akan banyak drama dan politicking yang seyogyanya tidak makin menghilangkan esensi pemilu yang semestinya jujur, adil, dan demokratis," ucap Denny, lewat keterangannya, Selasa (20/8).
Denny memprediksi, pada beberapa wilayah strategi melawan kotak kosong bakal berubah. Pasalnya, dengan putusan 60 MK, partai-partai bisa mengusung sendiri calon gubernurnya.
Untuk Jakarta, ia menyoroti Anies Baswedan yang hampir tak dapat tiket karena ditinggal PKS yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Dengan syarat baru tersebut, menjadi pertanyaan apakah PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendirian, akan mengusulkan Anies Baswedan? Dinamika beberapa hari ke depan tentu akan sangat menentukan dan menarik diperhatikan," ucap Denny.
ADVERTISEMENT
Denny juga berharap agar semua pihak terkait menghormati keputusan tersebut.
"Sebaiknya semua elemen negara Presiden, Parlemen (DPR dan DPD), KPU, MA, Partai Politik, dan semua elemen kepemiluan, sebaiknya menghormati putusan yang demikian," kata Denny.
Ia juga berharap, putusan ini tidak dimaknai di luar putusan. Artinya, putusan ini jangan dimaknai sesuai kepentingan masing-masing.
"Pemaknaan di luar Putusan MK yang sudah jelas sebaiknya dilaksanakan dan tidak lagi dimaknai tergantung kepentingan partisan atau politik pemenangan sesaat, yang bertentangan dengan kepentingan pemilu dan dan negara hukum Indonesia," tutup Denny.