Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Denny Indrayana: Pemilu Bergeser dari Demokrasi Jadi Duitdokrasi
7 Februari 2025 21:09 WIB
·
waktu baca 4 menit![Kuasa hukum Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin selaku Pemohon sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, Denny Indrayana, dalam sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Youtube/ MKRI](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkg9f1d0ee1jhbv20g0vt4s4.jpg)
ADVERTISEMENT
Sidang sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 telah memasuki agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Pemohon yakni Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin.
ADVERTISEMENT
Dalam agenda pembuktian itu, kuasa hukum Pemohon, Denny Indrayana, menegaskan bahwa Pilkada Banjarbaru aneh bin ajaib.
Menurutnya, pelaksanaan Pemilu di Indonesia telah bergeser dari demokrasi menjadi yang mengutamakan uang atau disebutnya dengan 'duitdokrasi'.
"Kenapa sedemikian aneh bin ajaibnya pemilihan Kota Banjarbaru? Karena Pemilu kita sudah bergeser dari daulat rakyat [atau] demokrasi, menjadi daulat uang [atau] duitdokrasi," kata Denny dalam persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (7/2).
"Di mana kekuatan uang bisa menyebabkan, menentukan siapa yang menjadi gubernur, bupati, dan wali kota," jelasnya.
Denny juga menyinggung bahwa para ahli yang dihadirkan KPU Banjarbaru selaku Termohon dan ahli yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono selaku Pihak Terkait tidak memperhatikan dan menyoroti persoalan pemilih.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menyinggung itu, lanjutnya, para ahli tersebut justru mendalilkan ihwal permasalahan waktu, anggaran, dan kontestan yang bertarung di Pilkada Banjarbaru 2024.
"[Sementara] pemilih, kami yang memilih, diperhatikan tidak? Datanglah Bapak ke Kota Banjarbaru, maka suara Bapak sah jika dan hanya jika bapak memilih paslon nomor 1," ujarnya.
"Itu yang terjadi di Banjarbaru. [Suara memilih] yang lain tidak sah. Di mana pemilihannya?" lanjut dia.
Denny juga menegaskan bahwa pihaknya turut melampirkan bukti terkait penyelenggaraan acara fun walk oleh KPU pada tiga hari menjelang hari pencoblosan.
Bahkan, kata dia, acara tersebut justru menghadirkan artis dari Jakarta hingga terdapat hadiah yang memakan biaya cukup besar mencapai sekitar lebih dari 20 juta.
Menurutnya, KPU Banjarbaru tidak melaksanakan tugasnya dengan baik lantaran tidak memberikan sosialisasi ihwal Pilkada Banjarbaru 2024.
ADVERTISEMENT
"Ada kah di situ sosialisasi tentang bagaimana ini Pemilihan Wali Kota Banjarbaru bercalon tunggal atau tidak? Tidak ada, Pak," ucap Denny.
"Kami buktikan bahwa tidak ada persoalan biaya, Pak, ini persoalan oligarki batubara yang mencengkeram Banjarbaru dan Kalimantan Selatan, sebenarnya juga Indonesia," imbuh dia.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meminta agar tak membiarkan paslon Lisa Halaby-Wartono bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Banjarbaru 2024 begitu saja.
"Bapak-bapak yang mengatakan biarlah Pihak Terkait menang, itu sedang membakar Kota Banjarbaru dengan Wali Kota yang tidak dipilih hampir 70 persen," tuturnya.
Pilkada Banjarbaru 2024 memang sempat menuai sorotan publik hingga berpolemik. Awalnya, dua paslon bakal bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 1 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 2. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said.
ADVERTISEMENT
Pembatalan itu lantaran keduanya diduga melakukan pelanggaran administratif. Kendati didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong.
Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, bila ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah. Akibatnya, paslon Lisa-Wartono diputuskan mendapat suara 100 persen.
Sebelumnya, dalam sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan, Denny juga menyebut bahwa KPU Banjarbaru telah mencoreng demokrasi.
Hal itu lantaran KPU Banjarbaru tidak menyediakan kolom kosong meskipun paslon Aditya-Said telah didiskualifikasi. Ia menyebut bahwa Pilwalkot Banjarbaru 2024 harusnya diikuti satu paslon saja.
Menurutnya, hasil perolehan suara di Pilwalkot Banjarbaru 2024 sebenarnya dimenangkan oleh kotak kosong. Sementara, Lisa-Wartono hanya mendapat suara sebesar 31,5 persen.
Dalam petitumnya, Denny pun meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Banjarbaru pada 2025 dengan mengulang seluruh tahapan.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta MK untuk menetapkan perolehan suara di Pilwalkot Banjarbaru 2024 yakni dengan paslon 01 Lisa-Hartono meraih 36.135 suara dan kotak kosong dengan perolehan 78.736 suara.
Di samping itu, Denny juga mengajukan petitum alternatif berupa meminta MK mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 dengan paslon nomor 01 Lisa-Wartono melawan kotak kosong.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilu ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” ucap Denny saat sidang perdana di Ruang Sidang MK, Kamis (9/1) lalu.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 01 melawan kolom kosong,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT