Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Sudah Cacat dari Lahir, Harusnya Dicabut

21 Maret 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana, kuasa hukum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, daftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu (1/2). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana, kuasa hukum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, daftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu (1/2). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, angkat bicara soal Perppu Cipta Kerja yang sudah disetujui menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
Denny menilai, dari awal diterbitkan, sebenarnya Perppu Ciptaker sudah cacat dan tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kuat dalam pembentukannya.
"DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Pasal 22 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 mensyaratkan Perppu harus disetujui DPR pada masa sidang selanjutnya, dan harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Menurut kuasa hukum Gabungan Serikat Buruh Indonesia ini, batas waktu menyetujui Perppu Cipta Kerja adalah pada 16 Februari 2023 lalu. Sehingga dengan menyetujui Perppu Cipta Kerja di masa sidang sekarang, Denny menilai presiden dan DPR telah melanggar norma UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang mereka buat sendiri, bahkan melanggar UUD 1945.
Rapat paripurna pengesahan perppu ciptaker menjadi undang-undang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
"Sayangnya pelanggaran terang-terangan konstitusi berjemaah oleh presiden dan DPR itu realitasnya akan sulit dikoreksi. Secara tata negara, koreksi konstitusional harus dilakukan oleh MK, yang normalnya mengatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU Ciptaker," lanjut Denny.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Denny menilai UU Cipta Kerja harus dicabut karena tidak memenuhi sejumlah syarat konstitusional.
"Yaitu, syarat kondisi kegentingan yang memaksa; syarat waktu harus disetujui DPR di masa sidang berikutnya; dan syarat harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR tersebut," tegas Denny.
Masalahnya, kata Denny, ia memprediksi MK tidak akan tegas dan berani membatalkan Perppu Cipta Kerja yang dengan terang benderang melanggar syarat terbitnya Perppu dan syarat Perppu menjadi UU.
"MK yang kini ada, mayoritas hakim konstitusinya telah tersandera, dengan gratifikasi masa jabatan, dan keinginan untuk tetap bertahan dan tidak diberhentikan dari kursi empuk Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
"Jadi tak ada jalan lain, rakyat sendiri sebagai pemilik sebenarnya RI, harus melakukan kudeta konstitusional dengan merebut kembali demokrasi dan menghentikan duitokrasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT