Denny Indrayana: Perzinahan Putusan 90 Bisa Dihalalkan dengan Tobat Hakim MK

21 April 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana kembali menyampaikan pandangannya jelang sidang putusan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, Denny menilai, putusan MK sangat menentukan bagaimana wajah hakim dan institusi ke depan setelah putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
ADVERTISEMENT
Bagi Denny, putusan 90 merupakan hasil "perzinahan" Anwar Usman. Bagaimana cara MK menebus dosa itu? Tak lain mengoreksi putusan 90.
Berikut pandangan Denny Indrayana yang diunggah lewat akun X miliknya @dennyindrayana, dikutip Minggu (21/4):
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Perzinahan Putusan 90 dan Mimpi Keadilan Pilpres 2024
Hari ini, Minggu 21 April, adalah hari terakhir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi untuk memfinalkan putusan Pilpres 2024. Besok Senin putusan tinggal dibacakan, dan sejarah akan mencatat dengan tinta emas keadilan, atau sebaliknya, dengan tinta hitam kedzaliman.
Delapan Hakim Konstitusi akan menentukan, apakah mereka akan menjadi negarawan pemenang, atau pecundang dalam perang abadi melawan godaan dan serangan tanpa henti: Kekuasaan.
Keadilan Pilpres 2024 hanya akan lahir dari rahim Mahkamah Konstitusi yang merdeka, independen dari intervensi akal bulus dan akal fulus, utamanya dari kroni dan oligarki “Istana”.
ADVERTISEMENT
Tragedi dan Mega Skandal Mahkamah Keluarga, melalui Putusan 90 Paman Usman untuk Gibran, adalah proklamasi terbuka aksi Korupsi-Kolusi-Nepotisme, sekaligus bom dan gol bunuh diri yang meledak, menghancurkan pondasi Mahkamah Konstitusi, dilakukan langsung oleh Ketua Anwar Usman, tanpa ragu-ragu, tanpa malu-malu.
Maka, syarat utama bagi Mahkamah Konstitusi melahirkan putusan yang berkeadilan dalam Pilpres 2024 adalah, membangun kembali pondasi dan pilar-pilar keadilan, melalui introspeksi institusional Mahkamah atas Putusan 90.
Tidak akan mungkin ada bangunan tegak keadilan Pilpres 2024, yang berdiri di atas pondasi putusan Paman Usman untuk Gibran bin Jokowi.
Blunder Putusan 90 sebagai hasil perzinahan haram konstitusi, hanya dapat dihalalkan melalui pertobatan nasuha para Hakim Konstitusi. Itu artinya Putusan 90 harus dikoreksi, demi alasan menyelamatkan Pilpres 2024, minimal dengan membatalkan kemenangan curang cawapres Gibran Rakabuming Raka, anak kandung cawe-cawe inkonstitusional Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Melbourne, 21 April 2024
Denny Indrayana