Denny Indrayana Sebut Cawe-Cawe Jokowi 'Kentut Inkonstitusional', Apa Maksudnya?

17 April 2024 19:59 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut Presiden Jokowi telah diduga melakukan pelanggaran dan kejahatan konstitusional pada Pemilu Presiden 2024 lalu. Bahkan, eks Wamenkumham itu menggunakan frasa 'kentut inkonstitusional' menggambarkan kejahatan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Dalam catatannya, Denny menyinggung sejumlah hal. Mulai dari dugaan cawe-cawe Jokowi dalam pemilu hingga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK.
Dalam tulisannya, Denny menyebut untuk membuktikan dan kejahatan konstitusional pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi itu bukanlah hal mudah, justru amat sulit dan rumit. Namun sejumlah bukti yang dihadirkan dalam sidang di MK seharusnya bisa membuka tabir tersebut.
Terakhir, Denny juga menyinggung bahwa gugatan PHPU di MK menjadi tantangan bagi hakim konstitusi untuk berani bersikap.
"Pada 22 April 2024, sejarah Indonesia akan mencatat, apakah Mahkamah Konstitusi, melalui delapan begawan hukumnya, mampu mengawal serta meluruskan kembali jalur Pilpres 2024 yang seharusnya konstitusional dan demokratis? Atau, delapan negarawan itu kembali terjebak dalam gelapnya penjara skandal Putusan 90, sehingga gagal menegakkan keadilan pemilu, dan takut memberi sanksi setimpal atas “kentut inkonstitusional” yang dilakukan Presiden Jokowi," kata Denny dalam tulisannya, Rabu (17/4).
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Berikut selengkapnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT