Denny Indrayana Sebut Pilkada Banjarbaru Problematik, Beberkan Kesalahan KPU

9 Januari 2025 18:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum Banjarbaru Hanyar, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa Pilwalkot Banjarbaru 2024 problematik. Ia menyayangkan kontestasi tersebut telah mencoreng demokrasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
Adapun Denny kuasa hukum yang hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024 ke MK karena adanya dugaan melanggar konstitusional mengenai hak pilih warga. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, dengan Pemohon yakni Udiansyah dan Abdul Karim.
Pilwalkot Banjarbaru 2024 memang sempat menuai sorotan publik usai paslon nomor urut 02, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari kontestasi.
Imbas polemik itu, pasangan calon yang menjadi lawan Aditya-Said, Lisa Halaby-Wartono menjadi pemenang dan mendapatkan suara 100 persen.
Akan tetapi, Denny menyebut bahwa hasil perolehan suara di Pilwalkot Banjarbaru sebenarnya dimenangkan oleh kotak kosong. Ditambah, Lisa-Wartono hanya mendapat suara sebesar 31,5 persen saja. Sisanya mengalir ke Aditya-Said, meski itu tak dihitung karena sudah didiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
"Mengapa ini problematik? Bila mengikuti alur berpikir Termohon [KPU Kota Banjarbaru], maka paslon 01 meskipun hanya mendapat satu suara saja, maka menjadi pemenang Pemilukada. Karena suara yang lain tidak sah satu suara sekali pun," kata Denny dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
Perolehan suara 100 persen itu bisa terjadi karena Aditya-Said didiskualifikasi KPU sebagai peserta Pilwalkot Banjarbaru 2024 kurang dari sebulan sebelum pencoblosan. Saat itu, surat suara sudah dicetak KPU.
Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, bila ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah.
Dalam kesempatan itu, Denny kemudian memaparkan poin-poin yang menunjukkan adanya kesalahan KPU Kota Banjarbaru sebagai penyelenggara Pemilu.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Pertama, KPU Kota Banjarbaru tidak menyediakan kolom kosong meskipun paslon Aditya-Said telah didiskualifikasi. Ia menyebut bahwa Pilwalkot Banjarbaru 2024 harusnya diikuti satu paslon saja, melawan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
"Pertama, seharusnya hanya diikuti calon tunggal, namun Termohon [KPU Kota Banjarbaru] tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara,” ujar Denny.
Kemudian, KPU Kota Banjarbaru juga dianggap telah melanggar hak konstitusional masyarakat dalam memilih. Ia menilai, KPU Kota Banjarbaru telah menghilangkan hak pilih warga Kota Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih.
Dengan kondisi itu, Denny menekankan bahwa sejatinya tidak ada kontestasi pemilihan yang dilakukan di Banjarbaru.
Dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024, paslon 01 Lisa Halaby-Wartono hanya memperoleh total 36.135 suara. Menurut Denny, berapa pun jumlah suara yang diperoleh oleh paslon 02, pasti dianggap tidak sah.
Dengan kata lain, total perolehan suara sah di Pilwalkot Banjarbaru 2024 itu adalah sama dengan total suara sah yang diperoleh paslon 01.
ADVERTISEMENT
Denny kemudian menyebut bahwa dengan mengikuti cara berpikir tersebut, maka tidak ada pemilihan yang dilaksanakan di Kota Banjarbaru.
"Kalau calon tunggal melawan kolom kosong, 100 persen suara sah pasti menjadi milik paslon nomor 01. Itu anomalinya, yang lainnya pasti 0 persen," beber dia.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses penghitungan suara, total suara tidak sah yakni sebanyak 78.736 suara atau 68,5 persen. Dalam permohonannya, Denny menyebut mestinya total perolehan suara itu dialihkan sebagai suara kolom kosong.
Dengan kondisi itu, maka mestinya pemenang Pilwalkot Banjarbaru 2024 adalah kotak kosong dengan raihan suara sebanyak lebih 2 kali lipat perolehan paslon 01.
Hal itu juga menunjukkan bahwa total raihan suara Lisa Halaby-Wartono tidak memenuhi Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi aturan yang dimaksud:
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
"Dengan kondisi demikian, pemilihan yang hanya diikuti oleh paslon tunggal yang kemudian paslon tersebut tidak mencapai suara 50 persen, maka seharusnya Pilkada dilaksanakan pada tahun berikutnya," ucap dia.
Dalam petitumnya, Denny meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Banjarbaru pada 2025 dengan mengulang seluruh tahapan.
Ia juga meminta MK untuk menetapkan perolehan suara di Pilwalkot Banjarbaru 2024 yakni dengan paslon 01 Lisa-Hartono meraih 36.135 suara dan kotak kosong dengan perolehan 78.736 suara.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Denny juga mengajukan petitum alternatif berupa meminta MK mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 dengan paslon nomor 01 Lisa-Wartono melawan kotak kosong.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru menyatakan pasangan paslon nomor urut 01 Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara.
Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah. Sementara itu, pasangan calon paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.
Pencalonan Aditya-Said sebelumnya sempat dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Paslon nomor urut 02 itu kemudian didiskualifikasi dari Pilwalkot Banjarbaru 2024. Namun, mereka tetap ada di surat suara. Hal itu justru menyalahi aturan di mana bila hanya ada satu paslon di Pilkada, maka mestinya ada opsi kotak kosong.
ADVERTISEMENT