Denny Indrayana Siap Hadapi Laporan Polisi, Harap Penegak Hukum Profesional
·waktu baca 3 menit

Denny Indrayana siap menghadapi adanya pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri. Pakar hukum tata negara yang sekarang tinggal di Australia ini dipolisikan soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Atas pelaporan tersebut, mantan Wamenkumham ini sudah menunjuk kuasa hukum.
Juru bicara tim kuasa hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah, mengungkapkan bahwa pada dasarnya pihaknya tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan. Isu yang dimaksud yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat.
Menurut dia, upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.
"Jika pun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof. Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai Kuasa Hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," kata Raziv dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6).
"Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," imbuh dia.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Belum diketahui siapa ini AWW.
Pada 31 Mei lalu, pelapor mengaku melihat unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana. Ia menilai tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Unggahan yang dimaksud diduga terkait dengan putusan MK mengenai sistem proporsional pemilu. Denny menyebut bahwa ia mendapat informasi MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali menjadi sistem proporsional tertutup.
Saat ini, gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut masih bergulir di MK. Gugatan tinggal menunggu waktu untuk sidang putusan.
Raziv menegaskan bahwa yang disampaikan Denny Indrayana merupakan kebebasan berpendapat.
"Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi. Oleh karenanya, Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," papar Raziv.
"Terakhir, Prof. Denny Indrayana telah mendapat berbagai dukungan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik, politisi, aktivis, akademisi, pekerja seni, dan para stakeholder lain terkait kritik yang Beliau sampaikan. Insyaallah dalam waktu dekat, akan ada Tim Kuasa Hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang Beliau hadapi," sambungnya.
