Denny Indrayana soal Dilaporkan ke Polisi: Wacana Dibantah Narasi, Bukan Pidana

4 Juni 2023 9:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana, dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang menyebut MK akan memutus sistem pemilu menjadi tertutup.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Denny menyebut, meski melapor ke polisi adalah hak setiap orang, namun seharusnya tak semua hal bisa dengan mudah dibawa ke ranah pidana.
"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny dalam keterangannya, Minggu (4/6).
"Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," imbuhnya.
Denny menyebut, cuitannya soal putusan MK itu adalah bentuk upayanya mengontrol putusan MK yang belum dibacakan. Sebab, kata dia, putusan MK itu bersifat final dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang.
ADVERTISEMENT
Ia memberikan contoh, misalnya saja saat MK memutuskan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Berdasarkan putusan MK itu, Firli Bahuri Cs. yang seharusnya selesai masa jabatannya Desember 2023 akan diperpanjang jabatannya hingga satu tahun ke depan agar genap lima tahun.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan," ucap Denny.
"Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut," imbuhnya.
Terkait pelaporannya ke polisi, Denny memastikan ia akan menghadapi proses hukum yang berjalan. Dengan catatan, lanjutnya, proses itu tidak disalahgunakan untuk membungkam hak kebebasan berbicara dan berpendapat.
ADVERTISEMENT
"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," pungkasnya,