Denny Indrayana soal Putusan MK: Kami Berhasil Dorong Selamatkan Suara Rakyat

15 Juni 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Denny Indrayana mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan putusan ini, sistem pemilu tetap dilakukan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Denny Indrayana mencuitkan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang akan membuat sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah, dan tidak menjadi kenyataan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6).
"Lebih jauh, Putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka tersebut adalah kemenangan daulat rakyat, karena survei INDIKATOR merekam 80% rakyat dan 8 partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Denny, putusan ini merupakan kemenangan daulat rakyat. Selain itu, ia menilai putusan tersebut juga melengkapi rekam jejak Denny Indrayana melalui firma hukumnya, INTEGRITY Law Firm.
"Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis. Misalnya, menjelang pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018," kata Denny.
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat. Perjuangan lain kami untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat (M. Busyro Muqoddas dkk) di tahun 2019, dan tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang, memang belum berhasil. Tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan INTEGRITY untuk terus mengawal sistem pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun sempat berkomentar mengenai cuitannya yang kemudian menjadi polemik. Memunculkan isu bahwa putusan MK diduga bocor sebelum dibacakan.
"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut. Wajib diapresiasi—dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya," papar Denny.
"Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK," imbuhnya.
ADVERTISEMENT