Denny Indrayana soal Rencana DPR Anulir Putusan MK: Jangan Lecehkan Konstitusi

21 Agustus 2024 8:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerhati politik, Denny Indrayana, mengomentari rencana DPR untuk merevisi UU Pilkada. Ia menduga langkah ini sebagai upaya untuk menganulir putusan MK yang dibacakan kemarin, Selasa (21/8).
ADVERTISEMENT
Baleg DPR akan menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). Denny menyayangkan langkah tersebut.
"Hormati konstitusi jangan kemudian konstitusi sebagai aturan main dilecehkan begini. Enggak akan ada lagi aturan bernegara kalau kemudian konstitusi sebagai hukum dasar dilecehkan dan semua akan jadi serba boleh, serba bisa dipoliticing," kata Denny kepada wartawan, Rabu (21/8).
Ia menuturkan keputusan MK bersifat final. DPR dan presiden seharusnya menjalankan putusan tersebut.
"Ini pembangkangan atau pengkhianatan terhadap konstitusi kita karena kewenangan MK untuk menguji konstitusional UU. Itu kan diatur dalam UUD artinya sebagai keputusan yang mengikat dan terakhir," tutur Denny.
Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada. Pertama Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung cakada yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian Putusan 70 terkait batas minimal usia cakada. Setelah putusan ini cakada minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini bisa berpengaruh terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Isu Penjegalan
Sebelumnya muncul isu penjegalan putusan MK lewat jalur perppu sehingga putusan MK tak bisa dipakai pada pilkada tahun ini.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama. Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) malam.
"Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan Nomor 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada," ucap Ronny.
ADVERTISEMENT
"Kok tiba-tiba ada [pembahasan] RUU Pilkada? Dalam hal ini, kan, tidak ada. Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" imbuhnya.