Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Denny Indrayana soal Sistem Pemilu: Susunan Hakim MK Sudah Dikondisikan
30 Mei 2023 17:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali bicara soal sistem pemilu yang akan diketuk Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Denny mengaitkan perkara itu dengan komposisi hakim MK. Di antaranya setelah adanya pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah oleh DPR menjelang pemilu 2024.
Denny menduga, penggantian tersebut merupakan bentuk pengkondisian.
"Saya katakan komposisi hakim MK itu sedikit banyak sudah dikondisikan. Berita pencopotan Aswanto sebagai hakim MK ditarik sebagai hakim konstitusi karena Pak Aswanto keluar orbit dari awalnya masuk di komposisi 5 yang aman bagi yang punya skenario," kata Denny dalam diskusi DPR secara virtual, Selasa (30/5).
Ia menuturkan Aswanto dianggap memiliki dosa politik karena menganggap UU Cipta Kerja yang dibahas DPR inkonstitusional. Sehingga, DPR mencopot Aswanto yang menuai kritikan luas.
"Keluar dengan mengatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat, itu dosa besar politiknya Pak Aswanto sehingga kemudian tiba-tiba diganti melalui cara yang menabrak prinsip dasar konstitusi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan digantikan oleh Guntur Hamzah yang tersandera dengan putusan perkara, ada yang tersandera dengan etika dan tersandera karena posisi kerabat adik ipar presiden dan seterusnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia berpandangan komposisi hakim saat ini cukup berbahaya. Sebab, dikhawatirkan sengketa pemilu akan diatur demikian rupa. Hal inilah, menurut dia, yang perlu ditelaah lebih lanjut.
"Nanti kita analisis keputusan MK, terakhir (putusan jabatan KPK) 5:4 itu tidak sulit melihat dan komposisi hakim itu. Maka ini sangat berbahaya karena pada ujungnya sengketa hasil pemilu itu sebenarnya bisa jadi sudah merupakan hasil yang diatur dengan komposisi hakim ini, karena itu ini menjadi penting untuk ditelaah," kata dia.
Sebagai catatan, putusan MK terakhir terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Saat itu, ada 4 hakim konstitusi yang menolak perpanjangan, 5 setuju.
Denny kemudian menyebut saat ini koalisi pemerintahan seperti tengah memukul oposisi. Dia menceritakan momen saat dikunjungi seorang anggota penegak hukum untuk membahas perkara.
ADVERTISEMENT
"Koalisi memukul lawan oposisi dan merangkul kawan koalisi, sudah menjadi rahasia umum. Saya bertemu dengan salah satu sudah tidak usah sebutkan namanya yang menerima kunjungan dari penegak hukum, 'Pak kami akan mentersangkakan ini, tolong dimintakan izin kepada beliau, kasusnya ini, ini, ini. Beliau mengatakan yang diajak bicara, tolong periksa secara hukum saja, sampai sekarang kasus itu tidak bergerak, kenapa, karena kawan koalisi," sebutnya.
Menurutnya, kasus hukum teman koalisi tidak akan diutak-atik sepanjang masih berada dalam koalisi yang sama.
"Jadi memang kasus-kasus yang terkait dengan partai X, partai Z, sepanjang ada di partai koalisi, maka aman kasusnya," tandas dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengkonfirmasi informasi tersebut ke MK, dan dipastikan belum ada putusan soal sistem pemilu.
ADVERTISEMENT
"Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan, belum itu, hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa," ucap Mahfud Senin (29/5).
"Jadi belum ada keputusannya yang resmi sudah diputuskan 6 banding 3 4 dan sebagainya itu, belum ada. Oleh sebab itu kita harus menunggu," imbuhnya.