Denny Indrayana Ungkap 'Bocoran' Lima Kemungkinan Putusan MK soal Sistem Pemilu

1 Juni 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Denny Indrayana memberikan 'bocoran' mengenai kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sistem pemilu. Ada lima kemungkinan putusan MK atas gugatan itu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini saya akan memberikan “bocoran” lima putusan MK soal sistem pemilihan umum legislatif," kata Denny dikutip dari akun YouTube Integrity Law Firm, Kamis (1/6).
Sebelum mengungkap 'bocoran' itu, Denny yang menetap di Australia ini memaparkan terlebih dulu empat faktor yang bisa mempengaruhi arah putusan MK, yakni:
Keempat faktor itu dinilai bisa menjadi faktor penentu putusan MK. Lantas, apa saja kemungkinan putusan MK tersebut?
ADVERTISEMENT
"Artinya pemohon dianggap tidak berhak mengajukan gugatan, dengan demikian sistem pemilihannya akan tetap sistem pemilihan terbuka," ujar Denny.
"Artinya lagi-lagi sistem proporsionalnya tetap terbuka, seperti sekarang, tidak ada perubahan," ucap Denny.
"Artinya berubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, persoalannya apakah langsung berlaku di 2024 atau ditunda ke 2029," kata Denny.
"Dipilihlah sistem hybrid campuran antara tertutup dengan nomor urut tetapi juga memperhatikan suara terbanyak. Tinggal diberlakukannya kapan, apakah di 2024 atau lagi-lagi ditunda ke 2029," imbuh Denny.
"Tetapi lagi-lagi campuran di tingkatannya pada levelnya, misalnya tertutup untuk DPR pusat tetapi terbuka untuk Provinsi Kabupaten Kota. Lagi-lagi tinggal waktunya apakah ditunda 2029 atau langsung diterapkan di 2024," pungkas Denny.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Terkait gugatan ini, MK dikabarkan akan memutus sistem Pemilu proporsional tertutup. Informasi tersebut pertama kali diembuskan oleh Denny Indrayana. Denny menyebut, MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
ADVERTISEMENT
Putusan yang dimaksud Denny belum dibacakan oleh MK. Tapi ia memastikan bahwa informasi yang ia peroleh dapat dipercaya.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pernyataan Denny sudah diklarifikasi oleh Denny tidak ada orang dalam MK yang membeberkan informasi kepada Denny.
"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar di Gedung MK, Rabu (31/5).
"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan buka orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," tambah dia.