Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Praktisi hukum, Denny Indrayana, menilai arah pemberantasan korupsi semakin suram. Salah satu acuannya ialah lantaran adanya revisi terhadap UU KPK.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Islam Assyafiiyah (UIA), Jakarta, Jumat (1/11). Denny memaparkan materi terkait 'Arah Pemberantasan Korupsi Pasca-Revisi UU KPK'.
Menurut Denny, KPK berhasil dilemahkan, dilumpuhkan, dan kehilangan independensi dengan adanya revisi UU. Denny yang merupakan Guru Besar Tamu Melbourne University Law School itu juga menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Perppu KPK. Ia mempertanyakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
"Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi dapat dilihat dari terbit atau tidaknya perppu" ucap Denny.
"Jika Perppu penyelamatan tidak kunjung diterbitkan, maka komitmen antikorupsi Jokowi patut dipertanyakan," tegas mantan Wamenkumham era Presiden SBY tersebut.
Selain itu, Denny mengomentari proses uji materi UU KPK yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai kecil kemungkinan uji materi itu bisa menyelamatkan KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya harus optimistis tapi realistis bahwa upaya uji materi di MK sulit untuk dimenangkan, karena butuh hakim progresif untuk bisa membatalkan revisi UU KPK," tutur Denny juga mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Selatan.
Kuliah umum itu dibuka Rektor UIA Masduki Ahmad dan disambut antusias oleh mahasiswa serta jajaran pimpinan universitas dan fakultas hukum yang hadir dalam acara itu.
Rektor dan Dekan yang hadir tak lupa mendoakan dan mendukung pencalonan Denny sebagai Gubernur Kalsel. "Profesor Denny adalah begawan hukum dan tokoh antikorupsi yang layak untuk memimpin Kalsel," kata Rektor Masduki Ahmad.