Denny Indrayana Yakin Pemprov DKI Menang Gugatan Reklamasi Pulau I

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Denny Indrayana usai sidang gugatan pencabutan SK Reklamasi di PTUN Jakarta, Rabu (31/7). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Denny Indrayana usai sidang gugatan pencabutan SK Reklamasi di PTUN Jakarta, Rabu (31/7). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

INTEGRITY Law Firm ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk menangani gugatan pencabutan SK Reklamasi. Firma hukum milik Denny Indrayana itu menangani gugatan yang diajukan oleh pengembang Pulau I, yakni PT Jaladri Kartika Pakci.

Ini bukan kali pertama Pemprov DKI digugat atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi melalui SK Nomor 1409 Tahun 2018. SK itu mencabut SK Nomor 2637 Tahun 2015 tentang izin pelaksanaan reklamasi.

Sebelumnya Pemprov juga digugat oleh PT Taman Harapan Indah, pengembang Pulau H. Dalam gugatan itu Pemprov DKI kalah di pengadilan tingkat pertama.

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Meski begitu, Denny Indrayana yakin kliennya tidak akan mengalami kekalahan seperti dalam gugatan Pulau H. Sebab, dalam gugatan pulau H bukan Denny yang menangani.

“Tunggu tanggal mainnya. Kami kan dikasih kuasanya (gugatan Pulau H) banding. Kemarin pengadilan pertama kita enggak pegang. Yang ini (gugatan Pulau I) baru tingkat pertama sekarang,” kata Denny di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (31/7).

Firma hukum Denny saat ini memang memegang dua gugatan yang dihadapi Pemprov DKI. Selain gugatan dari PT Jaladri Kartika Pakci, Denny juga sedang menyiapkan materi banding untuk gugatan PT Taman Harapan Indah.

kumparan post embed

Terkait keyakinannya untuk memenangi gugatan, Denny mengatakan setiap kasus memiliki karakter yang berbeda meskipun materi yang digugat sama. Namun, ia tidak mau mengungkap lebih jauh langkah apa yang akan ia lakukan untuk memenangi gugatan.

“Jawaban singkatnya masing-masing kasus pasti ada karakternya sendiri-sendiri. Adalah bedanya,” kata Denny.

Gugatan PT Jaladri Kartika Pakci ke Pemprov DKI Jakarta sudah tercatat di PTUN dengan nomor gugatan 113/G/2019/PTUN-JKT. Gugatan itu diajukan pada 27 Mei 2019.

Akhir Reklamasi Jakarta Foto: Basith Subastian/kumparan