Denny JA, Mahkamah Konstitusi

Denny JA Hormati Putusan MK soal Quick Count Meski Tak Setuju

16 April 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny JA di Mahkamah Konstitusi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny JA di Mahkamah Konstitusi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny JA, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi (judicial review) Pasal 449 ayat (2) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh AROPI tentang jadwal pelaksanaan hitung cepat (quick count). MK mengukuhkan ketentuan UU Pemilu quick count baru bisa dirilis pukul 15.00 WIB.
"Kami hormati keputusan hakim walau kami tidak setuju," kata Denny JA usai mengikuti sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Ada dua alasan yang membuatnya tak sepakat dengan MK. Pertama, Quick Count dalam survei memiliki tradisi panjang. Bahkan pada tahun 2009 dan 2014, MK pernah membatalkan hal yang sama sehingga seharusnya ada yurisprudensi dalam putusan ini.
Alasan kedua, Denny JA menilai praktik lembaga riset tidak hanya dilakukan di Indonesia. Ia menyebut, sejauh tidak melanggar hukum dan berpedoman akademik, hal itu sah saja.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak setuju karena prinsip akademik tidak hanya di Indonesia. Karena di semua negara lembaga riset itu dibolehkan mengumumkan hasil risetnya kapan pun sejauh dia tidak melanggar hukum yang ada," kata dia.
(kiri-kanan) Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, bersama Hakim MK Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Tapi kami tadi mendengar hakim berpendapat karena situasi berubah karena sekarang ini pemilu serentak pilpres dan pileg sekaligus. Walau pahit kami terima keputusan itu. Namun sekali lagi tetap ada ruang yang baik di pukul 15.00 WIB sore besok secara legal," sambungnya.
Denny JA juga menyinggung putusan hakim MK di dua judicial review sebelumnya yang membatalkan pasal serupa. Hal itu dilakukan melalui 3 (tiga) putusan sebelumnya yakni putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, Nomor 98/PUU-VII/2009, dan Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014.
Menurutnya, saat itu hakim MK lebih terbuka kepada kebebasan akademik.
ADVERTISEMENT
"Tapi lebih jauh dari pada masalah teknis yaitu substansial adalah kita melihat, walau kita menghormati para hakim, sekarang ini di MK lebih konservatif melihat kepada kebebasan akademik karena tim hakim sebelumnya pada tahun 2009 dan 2014 mereka lebih terbuka kepada kebebasan akademik sehingga berbeda hakim, beda putusnya," imbuhnya.
Hal tersebut merupakan sikap Denny JA sebagai lembaga survei dan mereka berusaha untuk menerima. Namun mereka akan kembali melihat pada Pilpres 2024, apakah akan ada aturan yang sama dengan hakim yang berbeda.
"Karena bagi kami perjuangan kebebasan akademik adalah perjuangan yang substansial yang kapan pun kami perjuangkan. Menang kalah dalam keputusan hakim itu adalah perjuangan dan tergantung siapa hakim yang sedang dijabat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten