Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Denny Siregar Tuding Novel Terkait Bendera Diduga HTI di KPK, Febri Membela
4 Oktober 2021 16:01 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Belakangan foto tersebut dikaitkan dengan sosok mantan Penyidik KPK Novel Baswedan. Di Twitter misalnya, pada 1 Oktober lalu Denny Siregar mencuit satpam tersebut dipecat oleh Novel Baswedan karena memotret meja kerja dengan bendera tersebut.
Apa benar kicauan Denny itu?
Dari foto yang beredar, bendera itu berwarna dasar putih dengan tulisan arab berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan al-Liwa yakni bendera yang berisi tulisan Tauhid yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Belakangan terungkap bahwa pemilik bendera tersebut diduga merupakan jaksa yang dipekerjakan di KPK pada 2019. Salah satu mantan pegawai KPK yang dipecat karena TWK, Ita Khoiriyah, menegaskan hal tersebut di Twitter pribadinya.
Ia menepis bahwa bendera itu terkait dengan 57 pegawai KPK yang dipecat, termasuk Novel Baswedan. Tata pun menyatakan bendera itu bukan bendera HTI.
ADVERTISEMENT
Keberadaan satpam itu di lantai 10 Gedung KPK pun dipertanyakan. Sebab, itu lantai tempat kerja jaksa di KPK yang ketat dalam hal dokumentasi lantaran banyak berkas perkara.
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengomentari cuitan dari Denny Siregar. Febri mempertanyakan tuduhan yang dilontarkan oleh Denny kepada Novel Baswedan.
"Menuduh Novel @nazaqistsha memecat Satpam? Padahal foto diambil di lantai 10, ruangan Jaksa, bukan wilayah tugas satpam tersebut dan justru disebarkan ke group eksternal? Silakan baca Thread @tatakhoiriyah jika benar ingin berimbang," tulis Febri membalas cuitan dari Denny Siregar, Senin (4/10).
Febri pun melanjutkan, bahwa isu mengenai bendera HTI yang dibalut dengan isu 'taliban' di KPK merupakan isu lama dan basi. Isu ini diembuskan bertepatan dengan hari-hari terakhir 57 pegawai KPK yang disingkirkan melalui TWK.
ADVERTISEMENT
"Apa maksudnya? Sekarang justru terbukti, bendera tersebut tidak berada di meja 57 Pegawai KPK. Kebohongan tidak akan bertahan lama. Kecuali jika dibiarkan," ucap Febri.
Denny Siregar pun kembali memberikan tanggapan atas twit Febri yang ditujukan kepada dirinya.
"Gak usah sok lugu gitu deh, mas @febridiansyah. Saya tahu Anda orang pinter, kan enggak mungkin tangan Nopel (Novel Baswedan) yang "bersih" dan jabatannya tinggi itu langsung memecat seorang satpam. Tapi kita juga betapa kuatnya pengaruh Nopel waktu itu. Dan fakta ini jangan diabaikan," ucap Denny.
Febri kembali menjawab cuitan Denny tersebut. Febri mempertanyakan pernyataan Denny yang semula mengatakan Novel memecat satpam, kini menyatakan pemecatan tersebut atas pengaruh Novel. Hal tersebut, kata Febri, dua hal yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Memecat itu berbeda dengan pengaruh. Jabatan Novel tinggi? Enggak juga. Ia bahkan bukan Pejabat Struktural. Di atasnya ada 3 level sampai pimpinan. Coba buktikan fitnah tentang Novel yang pecat Satpam," kata Febri.
Hingga pukul 15.00 WIB, belum terlihat ada balasan lagi dari Denny terhadap cuitan Febri.
Febri pun kembali menegaskan, bahwa Novel bekerja di lantai yang berbeda dengan tempat difotonya bendera mirip HTI tersebut di KPK. Novel juga tidak melakukan apa-apa terkait dengan nasib satpam tersebut.
"Dulu Novel juga difitnah pihak lain dengan jauh lebih parah. bahkan tubuhnya diserang berkali-kali. Sekarang matanya rusak. Tapi @nazaqistsha berjalan terus karena yakin apa yang dilakukan benar," ucap Febri.
Novel pun buka suara terkait dengan tudingan yang mengarah kepada dirinya. Dia mengatakan, isu radikal tersebut diframing oleh koruptor agar aman melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sejak awal sudah kita sampaikan bahwa isu radikal dan sebagainya adalah framing para koruptor agar aman berbuat korupsi. Mereka bisa saja bayar orang-orang untuk buat tulisan di medsos. Sekarang koruptor semakin aman & terus garong harta negara. Kasihan masyarakat Indonesia. Koruptor makin Jaya," ucap Novel.
Polemik Bendera Mirip HTI
Polemik ini mencuat ketika muncul surat terbuka dari seseorang bernama Iwan Ismail. Ia mengaku merupakan mantan satpam KPK dipecat secara sewenang-wenang.
Menurutnya, pemecatannya tersebut karena ia mengungkap soal adanya bendera yang disebutnya merupakan bendera HTI.
Ia pun mengakui membagikan foto itu ke grup WhatsApp Banser Kabupaten Bandung. Belakangan, foto itu viral dan membuatnya diperiksa Pengawas Internal KPK. Ia mengaku diperiksa dengan tidak adil yang akhirnya membuat dirinya menerima pengunduran diri dari KPK. Kini, melalui surat terbuka, ia meminta keadilan atas apa yang dialaminya tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, tudingan itu dibantah KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa satpam itu justru terbukti menyebarkan hoaks.
Menurut Ali, satpam itu terbukti menyebarkan foto ke pihak luar. Informasi yang menyertai foto tersebut pun dinilai tidak benar.
"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ungkap Ali kepada wartawan, Sabtu (2/10).
Sang mantan satpam KPK pun dalam surat terbukanya mengaku pernah ditemui jaksa tersebut ketika peristiwa bendera itu terjadi. Jaksa itu mengaku yang membawa bendera tersebut. Dalam pertemuan itu, jaksa tersebut juga mengaku diperiksa Jaksa Agung terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Ali Fikri tidak menanggapi saat ditanya soal siapa pegawai yang membawa bendera tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pegawai itu sudah turut diperiksa pada saat kejadian di 2019.
"Pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," kata Ali.
"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," sambungnya