Denpasar 'Diserang' Tumpukan Sampah Akibat Penutupan TPA Suwung
·waktu baca 6 menit

Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Suwung memicu penumpukan sampah di Bali. TPA Suwung sudah tak menerima sampah organik sejak Jumat (1/8) dan rencananya bakal ditutup total pada akhir tahun 2025.
Pantauan kumparan pada Selasa (5/8), tumpukan sampah tampak di depan rumah, warung makan, hingga restoran di sekitar Kota Denpasar, mulai dari Jalan Tukad Badung, Tukad Yeh Aya, Tantular, hingga Jalan Letda Kajeng.
Sampah organik dan anorganik dibungkus dalam plastik besar. Sampah-sampah itu ditumpuk di trotoar hingga gang rumah warga.
Seorang pemilik warung makan berinisial IWS (46) di Jalan Letda Kajeng mengatakan sampah-sampah itu mulai menumpuk saat larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai berlaku pada Jumat (1/8).
Warga terpaksa membiarkan sampah bertumpuk di depan rumah dan gang lantaran petugas jarang terlihat mengangkut sampah. Biasanya truk pengangkut mengambil sampah warga setiap pagi atau sore.
"Itu (sampah menumpuk akibat) enggak ada yang angkut. Biasanya diambil setiap hari. Ini gimana ceritanya enggak ada penjelasan langsung main tutup begitu mau dibuang ke mana sampahnya," katanya saat ditemui.
IWS sendiri biasanya membuang sampah secara mandiri ke TPST Yangbatu di Jalan Cok Agung Kresna, Denpasar, namun TPST Yangbatu hanya menerima sampah anorganik.
IWS memutuskan membiarkan sampah organik dan anorganik menumpuk di pinggir jalan yang berdekatan dengan warung makannya. Dia tak tahu sampah itu dibuang ke mana dan berharap petugas datang mengangkut sampahnya.
"Dibuang ke sana enggak dikasih, disuruh kresek-kresek saja. Kan repot jadinya. Ini dibiarkan nanti diambil sama pegawai saja, mulai lampu merah sampai ke sini itu penuh kemarin malam-malam diambil," katanya.
IWS juga berharap Pemprov Bali memiliki solusi penanganan sampah yang lebih baik. Menurut dia, Bali terancam banjir apabila sampah menumpuk dan ada warga yang membuang sampah ke sungai.
"Masalah sampah ini serius. Nanti kalau enggak diambil, orang buang sembarangan, buang ke sungai, nanti Bali kelelep (banjir) karena sungai," ujar IWS.
Sampah Hotel Tak Diangkut 2-3 Hari
Penutupan TPA Suwung ini juga berdampak pada penumpukan sampah di hotel dan restoran terutama di Kabupaten Badung. Sampah-sampah tak diangkut dalam kurun waktu 2-3 hari belakangan.
Berdasarkan data PHRI Bali, jumlah hotel yang tergabung di dalam naungan asosiasi mencapai 316 hotel dengan jumlah kamar diperkirakan mencapai sekitar 150 ribu unit kamar.
Ketua PHRI Badung, I Gusti Rai Suryawijaya, mengatakan hotel dan restoran menyumbang sekitar 30 persen sampah di Bali. Biasanya hotel bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sistem berlangganan untuk mengangkut sampah. Sampah biasanya diangkut setiap hari.
"Sekarang ada juga hampir 2-3 hari belum diangkut yang biasanya setiap hari diangkut. Ini kan menyebabkan bau yang tidak sedap dan juga pemandangan yang tidak baik dan berimplikasi terhadap citra daerah kita," katanya saat dihubungi.
Sementara itu, salah satu TPST-3R yang mengangkut sampah rumah tangga, hotel, vila dan restoran di Kawasan Seminyak adalah TPST-3R Desa Adat Seminyak di Kuta, Badung.
Ketua TPST-3R Desa Adat Seminyak Komang Rudhita Hartawan mengaku sampah-sampah sempat menumpuk di sepanjang jalan Seminyak saat larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung, namun Pemprov Bali sudah membuka kembali TPA Suwung sehingga sampah terangkut pada Sabtu (2/8).
Pemprov Bali Didesak Berikan Solusi Bila TPA Suwung Ditutup
Desa Adat Seminyak melayani 2 ribu pelanggan mulai dari restoran, hotel, dan vila dengan kapasitas pengolahan sampah sekitar 179 meter kubik setiap hari. Komposisi sampah 60 persen organik dan 40 persen anorganik.
Sampah organik biasanya diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti botol dan plastik dipilah untuk dijual ke pengepul.
Komang Rudhita sebenarnya keberatan apabila TPA Suwung ditutup. Hal ini karena tak semua sampah organik bisa diolah dan TPST-3R miliknya menghasilkan sekitar 40 persen sampah residu. Sampah organik yang tak bisa diolah dan sampah residu terpaksa dibuang ke TPA Suwung.
Komang Rudhita merekomendasikan agar Pemprov Bali mengalihkan fungsional TPA Suwung menjadi pengelolaan sampah residu, bukan malah menutupnya.
"Kalau ditutup pariwisata bangkrut, sampah numpuk berserakan di mana-mana, akan terjadi lagi pembuangan sampah ke sungai dan pembuangan sampah liar. Yang perlu diperhatikan kan membuat pengolahan residu di TPA bukan menutup, tidak semua sampah organik bisa diolah," katanya.
"Artinya pemerintah kalau ada kebijakan memilah ya perlu waktu, terjun ke lapangan melihat pelaku pengangkut sampah, apa saja sampah yang dihasilkan, ya jangan membuat regulasi tidak melibatkan kita," sambungnya.
Kekecewaan yang sama juga dilontarkan Ketua PHRI Badung I Gusti Rai Suryawijaya. Pemprov Bali, melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, mewajibkan pengusaha mengelola sampah berbasis sumber secara mandiri.
"Persoalan sampah ini kan tidak gampang. Karena hampir setiap hari berton-ton sampah yang ini. Kalau tidak bisa ke Suwung, di mana bisa? Itu yang harus dikasihkan solusi," kata Rai Suryawijaya.
Ada beberapa kendala PHRI untuk mengelola sampah secara mandiri. Yakni, keterbatasan lahan, keterbatasan tenaga kerja dan teknologi. Menurutnya, tidak semua hotel memiliki lahan untuk mengelola sampah, tenaga kerja dan teknologi yang terbatas.
"Apakah mereka ada kemampuan untuk mengelola sendiri, apakah punya area yang cukup? Sekarang daerah di Kuta, Canggu, Jimbaran, Nusa Dua harga tanah sudah miliaran. Kalau misalnya di hotelnya sendiri bagaimana image terhadap tamu-tamu juga yang melihat?" katanya.
"Karena pengusaha itu sudah membayar pajak ya. Jadi harusnya uang inilah untuk membangun fasilitas. Sekarang sudah juga ada wisatawan yang sudah kena PWA Pungutan Wisatawan Asing. Harusnya ada solusinya," katanya.
I Gusti Rai Suryawijaya menyarankan pemerintah membangun TPST-3R setiap desa apabila TPA Suwung ditutup akhir Desember 2025. Pembangunan fasilitas TPST-3R ini bisa melalui dana pungutan wisatawan asing Rp 150 ribu per orang.
"Pemerintah harus menyediakan dengan baik seperti negara-negara maju. Jadi industri sudah membayar pajak, sehingga harus tanggung jawab, ini tugasnya untuk menjadi problem solver, bukan menyerahkan segampang itu," sambungnya.
Pemprov Bali belum memberikan tanggapan soal penumpukan sampah di Pulau Dewata ini. Padahal, pemilik bank sampah swakelola sempat memarkirkan motor cikar sampah di Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8).
Untuk diketahui, Penutupan TPA Suwung ini berdasarkan DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Koordinator Pokja PSP PSBS Luh Riniti Rahayu mengatakan pemerintah diancam pidana bila tak menindaklanjuti keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping-nya ancaman pidana menanti. Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu dan memberikan kemudahan membuang sampah lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” kata Koordinator Pokja PSP PSBS Luh Riniti Rahayu dalam keterangan rilis, Minggu (3/8).
