Densus 88: Ada 120 Anggota Jaringan JI Tak Diproses Hukum, Tapi Dibina

Kepala Detasemen Khusus 88 (Kadensus 88) Irjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan hingga saat ini ada sekitar 120 anggota JI yang tak diproses hukum. Mereka justru dibina.
“Ada 120 jaringan JI yang kami tidak tangkap tapi kami bina. Setelah kita tahu mereka terlibat dan mereka datang kepada kami, kami bina tanpa proses hukum,” kata Marthinus kepada wartawan, Senin (21/3).
Hal itu dilakukan guna memanusiakan para terduga terorisme di Indonesia. Sebab, saat ini Densus 88 Anti Teror Polri bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mementingkan mengubah mindset para terduga terorisme dibandingkan penangkapan dan diproses hukum.
“Artinya upaya kami dari Densus dan BNPT ini kami berupaya untuk memanusiakan mereka, tidak sekadar menghukum mereka tapi mengubah mindset lebih penting, itu yang sekarang paradigma kami,” jelasnya.

Marthinus mengungkapkan, salah satu yang dilakukan yakni memberikan pemahaman dari tokoh-tokoh agama. Sehingga mereka bisa menghapus doktrin keras yang sebelumnya diterima terkait terorisme.
“Kita mengubah mindset mereka yang tadinya mereka keras karena menerima satu doktrin yang dari satu sisi, kita mencoba mengintervensi mereka dengan melibatkan tokoh-tokoh agama,” ungkapnya.
“Kami sering kerja sama dengan NU dan Muhammadiyah untuk ikut terlibat mengintervensi (doktrin tunggal) mereka,” pungkasnya.