Densus 88 Pastikan yang Diamankan di Stasiun Solo Balapan Bukan Teroris

5 Agustus 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, dalam rilis pengungkapan kasus terduga teroris karyawan BUMN di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, dalam rilis pengungkapan kasus terduga teroris karyawan BUMN di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan hanya ada satu terduga teroris yang ditangkap di Jawa Timur yakni berinisial HOK (19). Sementara yang diamankan di Stasiun Solo Balapan bukanlah terduga teroris, melainkan orang tua HOK. Ia sudah dipulangkan polisi.
ADVERTISEMENT
"Yang telah dipulangkan adalah orang tuanya juga, yang pada waktu itu diamankan di Solo pada saat yang bersangkutan dalam perjalanan di dalam kereta dari Malang menuju ke Jakarta. Karena orang tuanya ini bekerja di Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin Siregar, di Gedung Div Humas Mabes Polri pada Senin (5/8).
Aswin juga memastikan orang tua HOK tak didapati membawa bahan peledak atau bom ketika diamankan. Atas klarifikasi yang diberikan oleh polisi, diharapkan tak ada lagi simpang siur informasi di masyarakat.
"Hal ini perlu kita tegaskan karena Densus 88 akan monitor semaksimal mungkin supaya tindak pidana atau perbuatan seperti ini jangan sampai mengganggu hajat hidup orang banyak," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, HOK disebut merupakan simpatisan ISIS. Dia bahkan sudah dibaiat melalui media sosial. HOK sudah memiliki semangat untuk melakukan aksi bom bunuh diri. Pelaku rutin mengikuti berbagai kegiatan propaganda yang dilakukan oleh ISIS di media sosial.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.