Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Densus 88 Soal Pendampingan Hukum Farid Okbah dkk: Nanti Ada Waktunya
25 November 2021 19:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kabagops Densus 88 , Kombes Pol Aswin Siregar memberikan informasi terkait pendampingan keluarga dan penasihat hukum terhadap tiga orang terduga teroris selama masa pemeriksaan selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Ketiga teroris yang baru ditangkap, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain Annajah, dan Anung Al-Hamat. Keluarga sempat mengeluhkan belum bisa bertemu dan memberi pendampingan hukum kepada ketiganya.
Aswin mengatakan pada masa penangkapan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 sudah diterapkan atau sudah digunakan oleh Densus dalam proses terhadap tersangka sesuai dengan standar.
“Nanti dapat di cross check atau dapat ditanyakan kepada yang bersangkutan ketika masa penangkapan selesai, penyidik mengundang atau memberi tahu kepada keluarganya,” kata Aswin saat konpers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Untuk itu, Aswin menjelaskan nantinya akan memberikan waktu pendampingan kepada penasihat hukum terhadap terduga teroris.
“Nanti akan ada waktunya di mana keluarga ataupun penasihat hukum dapat mendampingi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Aswin mengatakan saat ini ketiga teroris pada masa penangkapan dipastikan di tempat yang aman.
“Di tempat yang aman,” pungkasnya.