Densus 88 Soal Pendampingan Hukum Farid Okbah dkk: Nanti Ada Waktunya

25 November 2021 19:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait terorisme oleh Densus 88, Kabagpenum Humas Polri dan MUI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait terorisme oleh Densus 88, Kabagpenum Humas Polri dan MUI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabagops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar memberikan informasi terkait pendampingan keluarga dan penasihat hukum terhadap tiga orang terduga teroris selama masa pemeriksaan selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Ketiga teroris yang baru ditangkap, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain Annajah, dan Anung Al-Hamat. Keluarga sempat mengeluhkan belum bisa bertemu dan memberi pendampingan hukum kepada ketiganya.
Aswin mengatakan pada masa penangkapan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 sudah diterapkan atau sudah digunakan oleh Densus dalam proses terhadap tersangka sesuai dengan standar.
Konferensi pers terkait penangkapan 3 orang terduga aksi terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Nanti dapat di cross check atau dapat ditanyakan kepada yang bersangkutan ketika masa penangkapan selesai, penyidik mengundang atau memberi tahu kepada keluarganya,” kata Aswin saat konpers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Untuk itu, Aswin menjelaskan nantinya akan memberikan waktu pendampingan kepada penasihat hukum terhadap terduga teroris.
Ustaz Farid Okbah. Foto: Instagram/@faridokbah_official
“Nanti akan ada waktunya di mana keluarga ataupun penasihat hukum dapat mendampingi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Aswin mengatakan saat ini ketiga teroris pada masa penangkapan dipastikan di tempat yang aman.
“Di tempat yang aman,” pungkasnya.